Sumut Terkini
Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Banyak Intrik Politik dan Dipaksakan Dalam Perkara PPPK Langkat
Alasan kenapa Pemkab Langkat memilih sistem SKTT ini, disebabkan beberapa kali dilaksanakan seleksi
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Sidang perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat yang menjerat eks Kadis Pendidikan, Saiful Abdi, serta eks Kepala BKD, Eka Syahputra Depari, memasuki babak akhir dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan dengan duplik dari penasihat hukum kedua terdakwa, Rabu (9/7/2025) sore.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isi nota pembelaan yang dibacakan pada Senin (7/7/2025) yang lalu, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis selaku penasihat hukum Saiful Abdi, mengaku sedih jika mengenang bagaimana Saiful Abdi bersama Eka Depari memperjuangkan para guru honorer agar bisa lebih diperhatikan dan hidup sejahtera.
"Terus terang, tujuan Pak Saiful mau menerima jabatan sebagai Kadis Pendidikan pada sekitar delapan tahun lalu, memang karena dirinya ingin meningkatkan mutu pendidikan di daerah Langkat. Termasuk dengan cara memperjuangkan agar guru-guru honorer bisa hidup lebih layak dan mendapat penghargaan atas dedikasinya dalam mengajar," ujar Togar Lubis penasihat hukum Saiful Abdi, Kamis (10/7/2025).
Lanjut Togar, penasihat hukum menambahkan, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan seleksi PPPK khususnya tenaga guru memang memilih sistem Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang diijinkan oleh Panitia Seleksi Nasional, yaitu Kementerian Pendidikan Riset dan Tehnologi, Menpan RB dan BKN Pusat.
Alasan kenapa Pemkab Langkat memilih sistem SKTT ini, disebabkan beberapa kali dilaksanakan seleksi, baik itu dengan sistem CAT murni mau pun observasi, sama-sama punya kelemahan, atau tidak sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Pada tahun 2020 dan 2021 Pemkab Langkat melaksanakan seleksi dengan sistem CAT murni dan passing grade.
Ternyata dengan sistem ini, persentase yang lulus sangat sedikit. Pada saat itu, Pemkab Langkat melalui Kadis Pendidikan, langsung menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, supaya passing gradenya diturunkan.
Sebab yang lulus dan mencapai target dengan cara hanya 5 persen dari seluruh peserta seleksi.
"Alhamdulillah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung menjawab surat yang dilayangkan Kadis Pendidikan dan akhirnya menurunkan angka passing grade. Namun jangan salah, selain kebaikan, ternyata hasil evaluasi kita, kelemahan dari sistem CAT murni dengan passing grade ini juga banyak," ujar Togar.
Lanjut Togar, kebaikan lain dari Saiful Abdi, hasil evaluasi pada saat itu yang lulus adalah guru-guru yang pintar dan menguasai Teknologi IT.
Namun setelah berjalan beberapa saat dan para guru PPPK ini ditempatkan di daerah atau sekolah yang kekurangan tenaga pengajar, ternyata loyalitas dan dedikasinya sangat kurang.
"Karena guru-guru hasil produk sistem ini cepat sekali meminta dan meloby melalui siapa saja untuk pindah ke perkotaan. Rata-rata yang lulus ini adalah guru-guru yang baru tamat kuliah dan belum banyak pengalaman mengajar, dan tidak siap ditempatkan di daerah pedalaman dan terpencil," ujar Togar.
Kemudian pada tahun 2022, Pemkab Langkat melaksanakan sistem rekrutmen guru melalui sistem observasi.
Pada seleksi ini, yang menilai adalah guru senior, pengawas sekolah dan kepala sekolah melalui sistem yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi.
Tetapi rekrutmen guru dengan sistem ini juga banyak kelemahan. Karena sangat rentan terjadi KKN.
| Punya Jejaring di Pemprovsu, Chairin Simanjuntak Sudah Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai |
|
|---|
| Kabar Baik Bagi Petani, Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen |
|
|---|
| Tiga Bulan Dilantik, Harli Siregar Pimpin Kejatisu, Sita Ratusan Miliar Kerugian Negara |
|
|---|
| Realisasi Investasi di Triwulan III 2025 Baru Capai Rp 42,3 Triliun Padahal Bobby Targetkan Rp 100 T |
|
|---|
| Kantor Bupati Tapteng Mirip Sarang Walet, Indonesia Audit Watch: Pelanggaran Hukum Disengaja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.