Kolaborasi Sumut Berkah

Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan

Pemprov Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah seperti pemanfaatan kawasan hutan seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya memimpin Rapat Evaluasi Retribusi Pengelolaan Retribusi Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut di Kantor DLHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memiliki potensi baru objek retribusi daerah. Antara lain melalui pemanfaatan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut,  yakni Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin  langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut

Rapat berlangsung di Kantor  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (9/7/2025). 

"Dalam upaya peningkatan restribusi daerah perlu kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD)" ujarnya.

Baca juga: Plh Sekda Pemprov Sumut Sambut Kepulangan Jemaah Haji asal Paluta: Semoga Jadi Mambrur

 

Ia menyampaikan, setiap OPD punya peran dan fungsi yang saling terkait. Sehingga, memperkuat sistem pengelolaan dan penarikan retribusi secara lebih efektif dan efisien. 

Surya juga menyampaikan perlunya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah. 

“Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya melihat dari sisi pendapatan yang diterima, tetapi juga dari kualitas aparatur yang mengelola, sistem pendukung, kita tidak jalan sendiri-sendiri. Karena itu, penguatan SDM merupakan syarat utama untuk mewujudkan peningkatan retribusi daerah,” katanya. 

Surya berharap dengan adanya kolaborasi yang solid antar-OPD merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah. 

Sebab, peningkatan retribusi daerah bukan hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sedangkan, Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar menambahkan, saat ini DLHK Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan memanfaatkan kawasan hutan. 

Seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut,  yakni Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun.

“Retribusi daerah yang dapat dikembangkan dari kawasan Tahura Bukit Barisan yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, wisata alam. Saat ini pemanfaatan air komersil di Tahura yang dikelola PT Tirta Sibayakindo (Aqua) yang selama ini PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pemanfaatan sumber daya alam oleh Aqua Sibayakindo disetor ke Kementerian (pusat). Namun, dengan terbitnya PP Nomor 36, ada perubahan kebijakan dimana potensi penerimaan ini kini bisa langsung masuk menjadi PAD  provinsi,” ujarnya.

Baca juga: Peluncuran Koperasi Merah Putih Percontohan akan Dilaksanakan di Binjai, Ini Kata Wagub Sumut Surya

 

Yulia berharap peningkatan retribusi di kawasan kehutanan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk memastikan bahwa mekanisme pemungutan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved