Berita Viral

MIRIS, Perempuan Bawah Umur di Cianjur Digilir 12 Pria Selama 5 Hari, Pelaku Ada yang Masih Pelajar

Sebanyak 12 orang di Cianjur rudapaksa seorang anak perempuan di puncak. Polisi telah menangkap 10 pelaku dan dua orang masih dalam pengejaran.  

Tribun Jabar
WAWANCARA - Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (14/5/2025). Polres Cianjur menangkap 10 dari 12 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 12 orang di Cianjur rudapaksa seorang anak perempuan di puncak. Polisi telah menangkap 10 pelaku dan dua orang masih dalam pengejaran.  

Korban merupakan perempuan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. 

Sementara pelaku, empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.

Baca juga: Tak Cuma Laporan Jokowi, 3 LP Lainnya Terkait Tudingan Ijazah Palsu juga Naik Penyidikan

Baca juga: Kursi Kades Harapan Maju di Langkat Kosong 7 Tahun, Ini Kata Camat Sei Lepan

Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Dituntut Hukuman Mati

Indra Septriaman alias Iin Dragon dituntut hukuman mati. Indra Septriaman merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.   

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Indra Septriaman sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. 

"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025) siang.

Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty.

Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli.

Bagus Priyonggo yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman itu menyebut, tuntutan maksimal untuk In Dragon karena perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

Baca juga: Meski Dilempari Batu Saat Bubarkan Tawuran, Polres Belawan Tetap Obati Pemuda Terkena Peluru Karet

Baca juga: Pengantin Pria Nikahi Mempelai Wanita karena Listrik Padam, Keluarga Ngamuk dan Minta Diulang

Selain perbuatannya saat menghabisi Nia Kurnia Sari, terdakwa juga telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum, mulai dari pencurian, asusila dan narkotika.

"Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana," katanya.

Penerapan pasalnya adalah 340 KUHP dan 285 KUHP. "Tuntutan yang kami berikan Adalah tuntutan akumulatif. Harapan kami, sesuai dengan rasa keadilan dan ini pantas untuk diberikan," katanya lagi.

Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Juli 2025, Taurus Perhatikan Komunikasi, Leo Penuh Cinta

Baca juga: Dedikasi Tanpa Lelah: Polsek Dolok Pardamean Jaga Kedamaian Masyarakat Simalungun di Tengah Gerimis

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved