Berita Viral

PENGAKUAN Gubernur Khofifah Setelah Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah: Tambahan Informasi

Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan setelah dipanggil KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim

HO
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku masuk dalam TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.  

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan setelah dipanggil KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim anggaran 2021-2022. 

"Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” tegasnya usai pemeriksaan, Kamis (10/7/2025). 

“Jadi, insya Allah saya telah menyampaikan keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” imbuhnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap Khofifah di Polda Jawa Timur sejak pukul 10.00-17.30 WIB.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Mantan Menteri Sosial tersebut. 

Khofifah menuturkan materi pertanyaan para penyidik KPK salah satunya adalah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu unit organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.

"Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait  kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup  banyak badan OPD yang berubah posisi , jika ditulis masing masing dengan nama lengkap  cukup panjang menjawabnya,” tuturnya.

Baca juga: Jadwal Chelsea vs PSG, Final Piala Dunia Antarklub 2025, Ambisi Luis Enrique Balas Dendam

Baca juga: Profil Soenarko, Jenderal Kopassus Kelahiran Medan yang Dihina oleh Silfester Matutina

Baca juga: Motif Tewasnya Diplomat Arya Daru di Kamar Kos Masih Misteri, Target Polisi Seminggu Lagi Terungkap

Dia menuturkan para penyidik KPK mengutarakan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” tandas Khofifah. 

Setelah memberikan keterangan singkat, Khofifah kemudian meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang terletak di belakang Gedung Tribrata Polda Jawa Timur.

Selaku kepala daerah, Gubernur mengesahkan dan menandatangani Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. 

Proses pembahasannya panjang melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verfikasi OPD , Inspektur dan Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih verifikasi oleh BPKAD sebelum dicairkan.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.

Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara. Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Sesudah melalui serangkaian persidangan, pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Politikus Partai Golkar itu 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved