Berita Viral
PENGAKUAN Gubernur Khofifah Setelah Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah: Tambahan Informasi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan setelah dipanggil KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan setelah dipanggil KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim anggaran 2021-2022.
"Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” tegasnya usai pemeriksaan, Kamis (10/7/2025).
“Jadi, insya Allah saya telah menyampaikan keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap Khofifah di Polda Jawa Timur sejak pukul 10.00-17.30 WIB.
Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Mantan Menteri Sosial tersebut.
Khofifah menuturkan materi pertanyaan para penyidik KPK salah satunya adalah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu unit organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.
"Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup banyak badan OPD yang berubah posisi , jika ditulis masing masing dengan nama lengkap cukup panjang menjawabnya,” tuturnya.
Baca juga: Jadwal Chelsea vs PSG, Final Piala Dunia Antarklub 2025, Ambisi Luis Enrique Balas Dendam
Baca juga: Profil Soenarko, Jenderal Kopassus Kelahiran Medan yang Dihina oleh Silfester Matutina
Baca juga: Motif Tewasnya Diplomat Arya Daru di Kamar Kos Masih Misteri, Target Polisi Seminggu Lagi Terungkap
Dia menuturkan para penyidik KPK mengutarakan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” tandas Khofifah.
Setelah memberikan keterangan singkat, Khofifah kemudian meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang terletak di belakang Gedung Tribrata Polda Jawa Timur.
Selaku kepala daerah, Gubernur mengesahkan dan menandatangani Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Proses pembahasannya panjang melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verfikasi OPD , Inspektur dan Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih verifikasi oleh BPKAD sebelum dicairkan.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara. Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sesudah melalui serangkaian persidangan, pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Politikus Partai Golkar itu 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa
korupsi dana hibah Pokmas Jatim
Tribun-medan.com
dana hibah
| VIRAL Suami Ngamuk Bawa Istri Hamil Mau Lahiran Tapi Tak Ada Petugas Puskesmas: Gaji Buta! |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Kompol Yogi Gegara Wanita Kencannya Didekati |
|
|---|
| SAFITRI Dipanggil Pemkab Aceh Singkil Buntut Viralkan Dicerai Suaminya yang Baru Lulus PPPK |
|
|---|
| KABAR Terbaru Kak Seto Usai Terserang Stroke, Sempat Seminggu Alami Gejala Ini Tapi Anggap Sepele |
|
|---|
| Motor Brebet Makin Banyak di Jatim, Petugas SPBU: Warna Pertalite Kini Berbeda, Bau Lebih Menyengat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.