Polres Pematangsiantar

Bawa Sabu di Dalam Obat Sakit Maag, Pria Inisil HP Diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,37 gram yang disembunyikan dalam botol Mylanta oleh tersangka HP

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,37 gram yang disembunyikan dalam botol Mylanta oleh tersangka HP saat ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Senin (7/7/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial HP (38), warga Jalan Manunggal Nagur Belakang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria sedang membawa narkoba di lokasi tersebut.

“Tim opsnal segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki di pinggir jalan,” ujar AKP Jonni dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).

Saat disergap, tersangka HP sempat membuang sebuah botol obat Mylanta ke jalan. Gerak cepat petugas membuahkan hasil: setelah botol tersebut diperiksa, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu di dalamnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi dari tangan tersangka.

Dalam interogasi awal, HP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seorang pria yang identitasnya tidak diketahui. Komunikasi antara keduanya hanya dilakukan melalui telepon.

Namun, saat polisi mencoba melacak nomor yang disebutkan oleh tersangka, nomor tersebut sudah tidak aktif.

Terancam Pasal 114 UU Narkotika
Kini, tersangka HP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonni Pardede.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna memberantas kejahatan yang merusak generasi bangsa ini.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved