Polres Simalungun

Digrebek di Rumah Wati, Pria di Simalungun Tertangkap Nyabu dengan Barang Bukti Lengkap

Petugas mengamankan seorang pria terduga pengguna sabu-sabu dalam penggerebekan di rumah warga di Emplasemen Tinjowan, Simalungun, Kamis (10/7/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas mengamankan seorang pria terduga pengguna sabu-sabu dalam penggerebekan di rumah warga di Emplasemen Tinjowan, Simalungun, Kamis (10/7/2025). Barang bukti berupa sabu dan alat isap turut diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Seorang pria berinisial **M. Azid Fikri** (28) ditangkap jajaran **Polsek Bosar Maligas** saat sedang berada di dalam sebuah rumah di Blok II Emplasemen Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/7/2025) petang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, berdasarkan perintah langsung dari Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH. Tim yang bergerak cepat menuju rumah yang diketahui milik seorang warga bernama Wati, menemukan seorang pria mencurigakan berada di dalam kamar.

Saat diperiksa, pria tersebut mengaku bernama M. Azid Fikri, seorang wiraswasta asal Blok V Emplasemen Tinjowan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1,40 gram. Selain itu, sejumlah alat isap seperti tiga pipet, dua mancis, satu kaca pirex, serta klip plastik kosong juga ditemukan di lokasi kejadian.

Dari pengakuan awalnya, Azid Fikri menyatakan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang ia temui di Gang Damai, Kabupaten Batubara. Dalam transaksi itu, ia didampingi seorang temannya yang disebut bernama Langga. Namun, keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Usai diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved