Berita Viral
Fakta Baru Tersangka Misri, Kompol Yogi dan Ipda Haris, Kompolnas: Kematian Nurhadi Tanpa Rekayasa
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono menyebut jika ketiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari kedepan.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejak berstatus tersangka, Misri Puspita Sari wanita asal Jambi hingga kini masih ditahan di Rutan Polda Jambi atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Tak hanya Misri, Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi juga ditahan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam sebuah vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono menyebut jika ketiga tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari kedepan.
"Sekarang ini mereka bertiga masih dalam tahap penahanan yang menjadi kewenangan penyidik yaitu 20 hari, Dua orang ditahan sampai 20 hari ke depan, mudah-mudahan bisa cepat selesai," kata Arief.
Disisi lain, Arief Wicaksono menegaskan tidak ada dugaan rekayasa atas penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

"Sejauh ini kami tidak menemukan (dugaan rekayasa kasus)," kata Arief Wicaksono, saat ditemui di Polda NTB, Jumat (11/7/2025).
Menurut Arief, jika kasus kematian Brigadir Nurhadi ini direkayasa, maka tidak akan ada penahanan dan PTDH.
"Karena yang bersangkutan adalah penyidik yah, sudah berpengalaman itu mencoba mengelabui penyidik-penyidik yang lain. Jadi kami lihat tidak ada rekayasa, terbukti dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dir Krimum Polda NTB bahkan ada penahanan," kata Arief.
Selain itu, ada sidang kode etik dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua mantan atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol YG dan Ipda HC, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan.
Saat ini, berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
"Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum seperti apa. Kalau memang diterima langsung ditahap-duakan kalau memang belum nanti ada petunjuk dari jaksa penuntut umum ya nanti akan diperbaiki untuk dilengkapi," kata Arief.
Arief juga mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya Brigadir Nurhadi.
"Kami mengucapkan belasungkawa berpulangnya adik saya bahkan anak saya, kita berbelasungkawa," tutupnya.

Kompolnas Minta Penyidik Sisir Ulang Bukti
Kompolnas meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyisir ulang bukti-bukti dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan.
"Bukti-bukti harus dicermati ulang, agar lebih terkonfirmasi kemudian disisir ulang, sehingga kita dapat memastikan sampai di peradilan tanpa hambatan," kata Komisioner Kompolnas Supardi Hamid, Jumat (11/7/2025).
Kedatangan pengawas internal polisi ini untuk memastikan penanganan perkara yang menyeret dua perwira ini, sudah dilakukan sesuai dengan prosedurnya.
Meskipun saat ini penyidik belum mengungkap pelaku utama, dari penganiayaan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB itu.
"Ini bisa dilihat hasil penyidikan dengan clear pada saat persidangan, siapa jadi aktor dan tersangka utamanya," kata Supardi.
Rentetan kasus tewasnya Brigadir Nurhadi ini dimulai saat mereka berpesta di villa mewah Gili Trawangan, di sana para tersangka dan korban mengkonsumsi riklona atau obat penenang serta ekstasi dan miras jenis tequila.
Namun dalam pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tiga tersangka yakni, Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri tak ada pasal terkait narkoba itu.
Padahal hasil pemeriksaan dua dari tiga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kompolnas menegaskan meskipun demikian, berdasarkan hasil sidang etik salah satu alasan dua perwira divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena mengkonsumsi narkoba.
Mereka juga meminta agar penyidik berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, untuk melakukan rehabilitasi terhadap para tersangka ini.

Peluang Misri Bisa Senasib Bharada E
Peluang Misri bisa senasib Bharada E. Sang ibu sudah ungkap status tersangkanya janggal.
Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, berupaya mengajukan justice collaborator untuk kliennya itu.
Misri merupakan satu dari tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi saat berada di salah satu vila kawasan Gili Trawangan, NTB.
Dua tersangka lainnya adalah mantan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris.
Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah atu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.
Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Dikatakan Yan, pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ada potensi peradilan sesat terhadap Misrui, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini.
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
Buramnya petunjuk ini membuat Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.
Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi, jika syarat mengakui harus sesuai pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Jika saja Misri nantinya benar-benar mengaku dan pengajuan justice collaborator diterima, maka nasibnya bisa sejalan seperti Bharada E.
Nama Bharada E ramai diperbincangkan pada Agustus 2022 setelah terlibat kematian rekannya, Brigadir Joshua.
Pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui LPSK.
Permohonan ini disetujui pada 15 Agustus 2022 karena Bharada E dianggap memenuhi syarat.
Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator didasari oleh pengakuannya, ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya, karena takut akan konsekuensi jika menolak.
Keterangannya konsisten dan memberikan bukti baru, seperti foto, yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan.
Hal ini membuat kasus menjadi terang benderang, membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.
Akibatnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK dan keringanan hukuman.
Janggalnya Status Tersangka Misri
Janggalnya status tersangka Misri, sang ibu menduga putrinya jadi kambing hitam. Sempat pamit ke Lombok.
Penetapan status tersangka terhadap Misri Puspitasari (23) atau M dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga.
Sang ibunda menduga jika Misri dijadikan kambing hitam dikaitkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang tewas diduga dibunuh atasannya sendiri.
Semua pemberitaan mengenai kasus menyeretnya itu membuat putrinya sangat terpukul.
Bahkan kini dirinya harus didampingi keluarga. IM (bukan nama sebenarnya) juga menegaskan bahwa ia tidak ingin namanya disebut dalam pemberitaan.
Pihak keluarga juga meminta agar penyidik Polri transparan dalam mengungkap kasus yang menyeret putrinya.
"Saya berharap putri saya tidak hanya jadi kambing hitam dalam kasus ini.
Kami cuman minta supaya tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, dibuka apa adanya," tegas IM, dalam wawancara dengan Kompas.com di kediamannya di Kabupaten Muaro Jambi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, Ibunda Misri mengaku sempat dihubungi putrinya yang menangis terisak setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (2/6/2025).
Awalnya, IM mengungkapkan jika putrinya berpamitan melalui telepon untuk memberitahukan bahwa ia akan pergi ke Lombok menemani seseorang.
"Sekembalinya dari Lombok, dia akan mengirimkan uang untuk biaya pendidikan adiknya yang akan masuk kuliah serta adiknya yang bungsu untuk masuk Taman Kanak-Kanak (TK)," ungkap IM.
IM pun mengizinkan Misri.
"Sebelum kejadian, dia pamit, 'Ma, aku mau nemani orang ini ke Lombok,' terus saya jawab, 'Ya hati-hati saja'," kata IM, saat diwawancarai.
Namun, IM tidak menyebutkan siapa orang yang dimaksud putrinya.
Tak lama setelah percakapan itu, peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi dan mencuat ke publik.
IM kemudian menerima telepon dari M.
Suara yang pertama terdengar adalah tangisan.
"Waktu itu dia telepon sambil nangis, dia bilang, 'Ma, kok ayuk (kakak perempuan dalam bahasa Jambi) tertuduh, padahal ayuk gak tau sama sekali, ayuk bantu orang ini, ayuk bantu orang kok ayuk tertuduh'," ungkap IM, merujuk pada pengakuan putrinya yang merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Telepon itu menjadi percakapan terakhir IM dengan putrinya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, IM tidak bisa lagi menghubungi M.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.