News Video

9 HARI DIRAWAT, Napi Lapas Tanjung Gusta yang Harusnya Bebas Malah Tetap Ditahan Hingga Wafat

Seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal dunia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSU Royal Prima.

Hendo, menghembuskan nafas terakhirnya Senin dinihari tadi sekira pukul 01:30 WIB, setelah 9 hari dirawat sejak 5 Juli.

Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap mengatakan, kliennya meninggal dunia masih berstatus sebagai terpidana, belum dibebaskan dari lapas atau eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

"saat ini kondisi pak Hendo Nurrahman, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari telah meninggal dunia. Perlu kami tegaskan saat ini, status dari Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi,"Kata Idam Harahap, Selasa (14/7/2025).

Idam menjelaskan, pada Jumat 11 Juli, pihak lapas sudah datang menemui keluarga untuk melakukan eksekusi atau pembebasan Hendo.

Akan tetapi, surat eksekusi yang dikeluarkan kejaksaan ternyata ada kesalahan tahun.

Harusnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Hendo di bulan Desember 2023.

Namun dalam surat yang dibawa pihak lapas, tertulis tahun 2024.

Sehingga mereka meminta surat diralat dan eksekusi atau pembebasan Hendo dinyatakan belum sah.

"Pada 11 Juli 2025 memang petugas lapas Tanjung Gusta ada mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Tetapi saat kami kroscek, antara nomor putusan peninjauan kembali mahkamah agung dengan tanggal yang tertera pada putusan tak sama,"kata Idam.

"Sepengetahuan kami, keputusan Mahkamah Agung tersebut tahun 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut dan kami tegaskan lagi, hendo belum dilakukan eksekusi,"sambungnya.

Karena adanya perbedaan tahun mereka meminta supaya pihak lapas Tanjung Gusta merubah tahun putusan eksekusi.

Mereka menolak menandatangani surat eksekusi yang dibawa pihak lapas pada Jumat malam kemarin.

"kami sempat menanyakan ke pihak lapas, mereka mengatakan akan mengkroscek kembali ke pihak kejaksaan selaku pelaksana keputusan. pihak kejaksaan tak hadir, hanya pihak lapas tanjung gusta medan."

Saat ini jenazah Hendo sudah dimakamkan ke pemakaman umum tak jauh dari rumahnya, di Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya dikubur, jasadnya disalatkan terlebih dahulu oleh keluarga dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama Hendo Nurahman, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun terpaksa dirawat di RSU Royal Prima Medan.

Ia dirawat ke ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga karena kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri.

Kuasa hukumnya, Idam Harahap mengatakan, kliennya diduga stres, lalu sakit akibat masa penahanan harusnya selesai sejak November 2024 lalu, tetapi masih dikurung.

Hendo pun dibantarkan ke rumah sakit sejak 5 Juli lalu hingga hari ini. Kondisinya belum stabil karena sebelumnya, setiap 5 menit sekali kejang-kejang.

Karena merasa hak kemerdekaannya dirampas, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut tertuang dalam nomor laporan STTLP/B/1080/VII/2025/Polda Sumut, tanggal 10 Juli kemarin.

"kami datang ke polda Sumut untuk membuat laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHPidana. Yang kita laporkan ini masih dalam proses lidik,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).

Idam menjelaskan kronologis kliennya mulai dari ditahan, divonis, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pada tahun 2019, korban bernama Hendo Nurahman ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba.

Di persidangan tahun 2019, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hendo selama 11 tahun penjara, ditambah denda Rp Miliar, yang apabila tidak dibayar, diganti penahanan selama 3 bulan.

Setelah putusan tersebut, Hendo tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.

Pada tahun 2022, kliennya memohon ke Mahkamah Agung agar kasus putusan pengadilan ditinjau kembali (PK).

Kurang lebih setahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 (enam) tahun.

Kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.

Lanjut Idam, dalam perhitungan mereka, harusnya Hendo bebas pada bulan November 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung, karena kliennya sudah ditahan sejak 2019.

Bebasnya Hendo di tahun 2024, karena ditambah remisi yang diperoleh kliennya.

Namun, Hendo tak kunjung dikeluarkan dari lapas Tanjung Gusta Medan.

"Setelah berjalan 2019 sampai 2025 sekarang ini, klien kami tidak bebas dan seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas. Karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).

Lantaran tak kunjung dikeluarkan dari lapas, Hendo sempat menanyakan ke pihak lapas dan pihak Lapas mengaku belum menerima surat eksekusi kedua dari kejaksaan.

Alhasil, korban stres hingga akhirnya sakit-sakitan, kini masih dirawat di RSU Royal Prima dengan status dibantarkan.

"Tapi pada saat klien kami menghubungi pihak lapas tanjung gusta untuk menanyakan keadaan bisa bebas apa belum, pihak lapas mengatakan pihak jaksa belum mengirimkan surat eksekusi kedua terhadap putusan MA, Keputusan PK,"katanya.

"Saat ini, korban selaku ayah kandung klien kami, sedang dirawat di RS Royal Prima dalam keadaan kejang-kejang. Sekarang dirawat di ICU,"sambungnya.

Mengenai kejang-kejang yang dialami Hendo, Idam menjelaskan kliennya tidak memiliki riwayat penyakit.

Idam menilai ada dugaan kesengajaan yang dilakukan kejaksaan tidak mengirim surat eksekusi kedua ke lapas Tanjung Gusta.

"Kalau kami, selaku penasihat hukum atau keluarga, menduga ada kesengajaan. Kenapa? Seharusnya jaksa selaku pihak yang menjalankan putusan pengadilan harus secara profesional. Ini sudah berlangsung berapa lama dari November 2024 sampai sekarang belum dapat eksekusi."

Mengenai surat eksekusi kedua yang belum diserahkan Kejaksaan ke Lapas Tanjung Gusta, Kejaksaan Tinggi Sumut, melalui Kasipenkum Adre W Ginting mengatakan, akan menanyakan hal tersebut ke satuan kerja maupun bidang yang menangani.

"Kita teruskan informasi ini ke Kasi Intel,"katanya.

Sedangkan Polda Sumut, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan keluarga Hendo.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan anak Hendo.

"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti."

Penjelasan Lapas Tanjung Gusta Soal Napi Habis Masa Penahanan Masih Dikurung

Lapas Tanjung Gusta Medan buka suara mengenai adanya narapidana narkotika bernama Hendo Nurahman, sudah habis masa penahanann masih ditahan.

Kabid Pembinaan Lapas Tanjung Gusta Medan, Ismadi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) Hendo, namun belum disetujui.

Sampai akhirnya pada 5 Juli lalu, Hendo sakit dan dirawat di klinik lapas.

Namun karena dianggap perlu perawatan lebih lanjut, Hendo dirujuk ke RSU Royal Prima.

"Yang bersangkutan sudah kita usulkan pembebasan bersyarat, namun kita belum menerima keputusan pembebasan bersyarat,"kata Ismadi, dalam keterangan yang diterima Tribun Medan, Sabtu (12/7/2025).

"Kemudian hari Sabtu 5 Juli yang bersangkutan mengeluh sakit, lalu berobat ke klinik. Berdasarkan keterangan perawat, dokter untuk mendapatkan perawatan intensif kami rujuk di RS Royal Prima Medan,"sambungnya.

Hendo merupakan warga binaan lapas Tanjung Gusta, kasus narkotika. 

Ia divonis 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara sejak tahun 2019.

Mengenai masa penahanan habis, setelah adanya putusan Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali (PK) dan Hendo masih ditahan, Ismadi mengaku pihaknya memang belum bisa membebaskan.

Sebab, lapas, saat itu belum menerima surat eksekusi Hendo dari Kejaksaan.

Mereka baru menerima surat eksekusi dari kejaksaan pada Jumat 11 Juli, sore, setelah pagi harinya berkoordinasi.

Malam harinya, sekira pukul 21:55 WIB, disaksikan keluarga, Lapas Tanjung Gusta melepaskan Hendo Nurahman yang masih dirawat di RSU Royal Prima Medan.

"Kemudian kita menyiapkan berkas pembebasan, dan kurang lebih pukul 21:55 WIB Jumat malam, kami membebaskan Hendo Nurahman yang kebetulan lagi dirawat.Saat ini masih dirawat dengan kondisi masih hidup."

(cr25/www.tribun-medan.com),

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved