Kolaborasi Sumut Berkah

Alasan Lengkap Pemprov Sumut Dukung Revisi Undang-undang Penyiaran

Pemprov Sumut mendukung revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, berikut sejumlah masukan dari Pemprov Sumut

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (10/7/2025). Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan pun disampaikan Pemprov Sumut, pada revisi UU Penyiaran tersebut. 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Effendy Pohan mengatakan, mendukung penyusunan Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. 

"Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran. Dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Sebab, banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T)" ujarnya saat menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI, di ruang rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro.

Baca juga: Sekolah Rakyat Dimulai Besok, Pemprov Sumut: Sistemnya Tinggal di Asrama dan Cek Kesehatan Dulu 

 

Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah. 

Lewat pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal.

Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.

Menurut Effendy, dominasi konten nasional/global di platform digital dapat mengikis identitas lokal. 

Pemprov menyadari, platform digital sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi. 

Dan budaya, sekaligus menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. 

Untuk itu Pemprov  mendukung revisi UU Penyiaran untuk ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

“Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi. Dan, dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah,” ucap Effendy.

Meski begitu, Effendy sangat berharap revisi UU Penyiaran ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak terutama masyarakat. 

Ia juga berharap kelak UU Penyiaran mencerminkan semagat keadilan, keberagaman, keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Sumut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved