Berita Viral

NASIB Akhir Remaja Joget Pacu Jalur di Kap Pajero Saat di Jalan Tol Lampung, Kini Ditindak Polisi

Beginilah nasib akhir remaja yang joget pacu jalur di kap Pajero saat di jalan tol Lampung hingga memicu kehebohan publik dan berakhir di

DOK. Ditlantas Polda Lampung
PACU JALUR DI MOBIL- Para pelaku pacu jalur di jalan tol Lampung, Selasa (15/7/2025). Begini nasib ketiganya usai aksinya viral di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib akhir remaja yang joget pacu jalur di kap Pajero saat di jalan tol Lampung.

Baru-baru ini aksi seorang remaja yang bercana pacu jalur di kap Pajero viral di media sosial.

Aksi remaja duduk di atas mobil saat berkendara di jalan tol Lampung memicu kehebohan publik dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 19 detik yang tersebar luas, remaja laki-laki itu terlihat tenang melakukan gerakan tradisional "pacu jalur" di atas kap mobil jenis Pajero yang tengah melaju perlahan.

Remaja yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek itu tertawa lepas sambil duduk santai di atas mobil, tanpa memedulikan antrean panjang kendaraan dan truk yang mengekor di belakangnya.

Aksi berbahaya tersebut dilakukan di jalur cepat, hingga memaksa pengendara lain mengambil jalur kanan untuk menyalip.

Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) KM 58B, Provinsi Lampung, dan kini telah ditindak oleh aparat kepolisian. 

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan para pelaku tersebut.

Baca juga: Pria Syok Tahu Tunangannya Pernah Selingkuh dengan Sang Kakak, Sembunyikan Hubungan selama 6 Tahun

Menurut Indra, para pelaku tergabung dalam komunitas mobil Pajero bernama Debgank Lampung.

"Kami minta mereka membuat surat dan video pernyataan permintaan maaf," kata Indra saat ditemui, Selasa (15/7/2025).

Sebanyak tiga orang kemudian membuat pernyataan permintaan maaf, yakni Nuriansyah, yang melakukan aksi pacu jalur di atas mobil.

Kemudian Arka, pemilik mobil BE 193 DE, dan Ardi Nafila, yang merupakan ketua komunitas Debgank Lampung.

Indra mengatakan, motif para pelaku ini hanya sekadar iseng untuk mengikuti tren pacu jalur yang saat ini viral hingga ke dunia internasional.

"Mereka juga pengen ikut tren juga," katanya. Akan tetapi, cara para pelaku tersebut sangat membahayakan, baik itu untuk para pelaku maupun pengguna jalan tol lainnya.

"Apa yang mereka lakukan tidak sesuai peraturan lalu lintas dan membahayakan kendaraan lain," katanya.

Indra mengimbau agar peristiwa itu tidak untuk ditiru.

Menurutnya, keselamatan berkendara harus memperhatikan peraturan lalu lintas serta keamanan pengendara lain.

Baca juga: KRONOLOGI Polwan Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti Disanksi Buntut Intimidasi Jurnalis di Bali

Ditilang

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Debgank Lampung.

"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," katanya dalam konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).

Indra menambahkan, para pelaku juga diwajibkan untuk membuat surat serta video permintaan maaf kepada masyarakat Lampung.

Mereka dikenakan Pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

"Pidana paling lama 3 bulan atau tilang paling banyak sebesar Rp 750.000," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved