Medan Terkini
Terkuak Tunggakan Retribusi Sampah se-Kota Medan Capai Rp 1,8 M, Paul: Ada Oknum Ingin Korupsi
Terkuak retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkuak retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se-Kota Medan masih menunggak retribusi sampah Rp 1,8 Miliar lebih, Selasa (15/7/2025).
Tunggakan retribusi 1,8 miliar ini bersumber dari 133.907 masyarakat selaku Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Dimana seyogianya sudah disetor dari 21 Kecamatan di Kota Medan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan ke DLH. Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuhtak didampingi anggota komisi Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap dan Edwin Sugesti Nasution.
Dimana saat pertemuan, Plt Kepala DLH Siti Saidah Nasution didampingi stafnya Ruth Tobing, Baharuddin Harahap dan sejumlah perwakilan Kecamatan menyampaikan pihaknya pesimis untuk pencapaian target PAD sebesar Rp 40 Miliar di tahun 2025 akan tercapai.
Sebab, kata Siti Saidah, untuk tahun ini tidak ada peningkatan sumber PAD yang signifikan. Selain jumlah masyarakat selaku WRS yang menurun juga banyak pelaku usaha yang tidak lagi menjadi WRS.
"Seperti manajemen Hotel Danau Toba saat ini tidak lagi terdaftar WRS," terang Siti Saidah.
Menyikapi penjelasan tersebut, komisi IV melontarkan sejumlah kritik terhadap kinerja Plt Kepala DLH dan stafnya. Paul mempertanyakan inovasi dan inisiatif kinerja DLH.
"Dengan kondisi demikian lalu apa inovasi yang dilakukan pejabat di DLH. Kalau hal itu dibiarkan tanpa ada gebrakan yang tegas mencari soluasi sama halnya membiarkan peluang korupsi. Saya yakin masyarakat tidak akan berani menunggak retribusi WRS. Saya menduga ada oknum yang kerjasama untuk korupsi dan mencoba bermain untuk pendapatan sampingan," cetus Paul Simanjuntak.
Terkait menurunnya jumlah WRS, Paul menyarankan agar DLH turun menemui pelaku usaha yang tidak bersedia menjadi WRS.
"Bisa saja karena pelayanan kita tidak optimal lalu jumlah WRS menurun. Mereka kecewa dengan pelayanan kita maka mereka tidak mau bayar. Itu bisa saja karena kesalahan kita," beber Paul Simanjuntak.
Lalu Paul pun menawarkan agar ke depan sistem pembayaran retribusi sampah hendaknya sekaligus melalui rekening pembayaran listrik atau PDAM.
Kritik juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Jusuf Ginting yang menilai terkesan ada pembiaran.
Sebab kata Jusuf kenapa ada tunggakan bulan berlanjut, sementara bulan sebelumnya menunggak.
"Kepada pihak Kecamatan yang menunggak harus ada langkah tegas dan kepada pihak Kecamatan yang taat ketentuan lancar pembayaran patut diapresiasi. Artinya, siapa yang menunggak jangan ditutup-tutupi agar ke depannya dapat lebih baik" kata Jusuf asal politisi PDI P itu.
Sementara itu, Datuk Iskandar Muda menyoroti bahwa penetapan retribusi sampah dinilai masih terlalu kecil.
Sebab kata Datuk, temuan di lapangan rata-rata masyarakat membayar retribusi sampah Rp 25 ribu hingga 20 ribu.
"Bahkan masih banyak masyarakat yang belum dikenakan WRS tetapi selalu bayar uang sampah. Perolehan PAD dari retribusi sampah harus dimaksimalkan karena untuk pengelolaan sampah tidak sebanding PAD dengan pengeluaran yang harus dipenuhi. Akibat pelayanan yang tidak maksimal maka banyak masyarakat yang membuang samoah sembarangan," ungkap Datuk.
Begitu juga anggota Komisi lainnya yakni Edwin Sugesti Nasution mengatakan jangan sampai ada pembiaran hingga tunggakan semakin banyak. Dinas LH diminta supaya turun telusuri apa kendala.
"Kalau utang semakin banyak, semakin bahaya. Dan itu uang masyarakat. Jangan sampai ada kecurigaan penyelewengan uang retribusi sampah," ungkap Edwin.
Di akhir pertemuan, menyikapi kritikan dewan, Plt Kepala DLH Siti Saidah mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan PAD dari retribusi sampah dengan akan mengevaluasi pihak ketiga selaku WRS. Mendata pihak ke tiga yang mengangkut sampah dan membuang sampah kemana.
"Kita akan data lagi pihak ketiga kemana buang sampah domestiknya," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pria di Medan Divonis 3 Tahun setelah Jual Sepeda Motor Ibunya untuk Nyabu, Hakim: Tobat Ya |
![]() |
---|
2 Personel Lantas Polrestabes Medan Dikabarkan Kena OTT Pungli Pengendara, Polda Sumut Bantah |
![]() |
---|
Pencuri HP Milik Penjaga Warung di Medan Petisah Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Beli Rokok |
![]() |
---|
Identitas 2 Polantas Medan yang Kena OTT Berpangkat Bripda, Kini Masih Diperiksa |
![]() |
---|
2 Polantas Medan Dikabarkan Kena OTT Bid Propam Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.