Berita Advertorial

Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2025.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/KOMINFO SAMOSIR
RANCANGAN KUA: Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2025 serta Ranperda RPJMD dalam rapat Paripurna DPRD yang bertempat di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Samosir, Senin (14/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2025 serta Ranperda RPJMD dalam rapat Paripurna DPRD yang bertempat di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Samosir, Senin (14/7/2025).

Dalam Nota Pengantar yang disampaikan, Ariston mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang memberi dukungan penuh dalam setiap tahapan proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Samosir TA. 2025.

Disampaikan Wabup, kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2025, merupakan upaya untuk penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK atas LKPD TA 2024.

Disampaikan Ariston, kebijakan umum KUPA dan PPAS-P T.A 2025 berdasarkan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samosir dengan Visi "Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan".

“Dengan kebersamaan serta komitmen yang sama, kita optimis dalam pencapaian target makro 2025 dapat mencapai target dengan rincian pertumbuhan ekonomi meningkat 5,10 - 5,50 persen," ujar Ariston, Senin (14/7/2025).

"Angka kemiskinan 10,57 persen, tingkat pengangguran terbuka 0,89-0,70 persen, gini rasio 0,240 poin, indeks pembangunan manusia 73,70-74,50 persen," sambungnya.  

Ia juga menyampaikan kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 untuk mencapai target indikator makro tahun 2025 sebagai berikut:

Pertama, kebijakan APBD ditargetkan sebesar Rp. 849.070.942.724,- menjadi Rp 807.480.911.505  berkurang sebesar Rp 41.590.031.219 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 110.179.791.979. Lalu, pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp 730.891.150.745 menjadi Rp 689.376.667.094 berkurang sebesar Rp 41.514.483.651 dengan rincian Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 708.404.662.000 menjadi 646.313.183.606  berkurang Rp 62.091.478.394,-. Transfer Antar Daerah ditargetkan sebesar Rp 22.486.488.745 menjadi Rp 43.063.483.488 bertambah Rp 20.576.994.743.

Kedua, kebijakan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 844.070.942.724 menjadi Rp 827.207.254.227,18 berkurang sebesar Rp 16.863.688.496,82 yang terdiri dari belanja operasi yang ditargetkan sebesar Rp 613.079.592.152,63  menjadi Rp 610.188.489.919,11 berkurang sebesar Rp 2.891.102.233,5,2. 

Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp 72.958.603.506,65 menjadi Rp 65.745.758.569,98 berkurang sebesar Rp 7.212.844.936,67. Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp 6.126.089.015,72 menjadi Rp 2.662.347.689,09 berkurang sebesar Rp 3.463.741.326,63. 

Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp 151.906.658.049 menjadi Rp 148.610.658.049,- berkurang sebesar Rp 3.296.000.000.

Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut: kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada T.A 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 00 menjadi Tp 24.726.342.772,18. Pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan dalam APBD murni sebesar Rp 5.000.000.000.

Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Ariston meminta kepada DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran. 

“Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama melaksanakan seluruh tahapan dengan baik," tuturnya.

"Sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir negeri indah kepingan surga titik awal peradaban Batak kearah yang lebih baik,” pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved