Berita Persidangan
Kantor Pengadilan Digembok Sidang Nina Wati Ditunda 26 Kali, PH : Tidak Hargai Hukum
Sidang agenda vonis Nina Wati untuk ke 26 kalinya kembali ditunda, kantor Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli digembok hingga sore hari.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Kantor Pengadilan Digembok Sidang Nina Wati Ditunda 26 Kali, PH : Tidak Hargai Hukum
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Untuk ke 26 kalinya sidang kasus penipuan masuk Akpol dengan terdakwa Nina Wati kembali ditunda. Dalam sidang ke 38, harusnya Nina Wati menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (16/7/2025).
Namun, kantor Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli tempat sidang Nina Wati digembok sejak siang hingga sore hari.
Nina Wati yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan tidak hadir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Liston Pakpahan pendamping hukum korban Afnir dari lembaga bantuan hukum Ranto Sibarani dan rekan menyampaikan rasa kecewa.
"Harusnya menurut jadwal pembacaan vonis hari ini, namun kantor PN Labuhan Deli masih tutup, tidak ada sidang," kata Liston.
Ini bukan kali pertama penundaan sidang Nina Wati. Selama mendampingi kasus ini, Liston bilang jadwal sidang tidak pernah jelas.
"Untuk pembacaan dakwaan saja ditunda 8 kali belum tuntutan ditunda 5 kali, bahkan setelah pembacaan tuntutan juga sidang ditunda," ujarnya.
Liston pun merasa penegakkan hukum terhadap kasus Nina sangat tidak menunjukkan cara yang profesional.
Padahal mestinya, baik jaksa dan hakim sama sama menjunjung hukum sebagai muara mencari keadilan.
"Harusnya kan hakim dan jaksa bersikap adil dan profesional dalam penegakkan hukum, tidak main main, agar penegakkan hukum bermuara pada keadilan para pihak," tuturnya.
Sidang Nina Wati sudah berjalan sejak November 2024 lalu atau sebanyak 38 kali persidangan.
Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sidang Nina Wati sudah ditunda 26 kali.
sidang nina wati
sidang nina wati ditunda
Sidang Kasus Penipuan Nina Wati
Nina Wati
PN Labuhan Deli
Tribun Medan
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.