TRIBUN WIKI
Profil Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Larang Anggota Tangkap Artis Pengguna Narkoba
Komjen Pol Marthinus Hukom adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BN) RI.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom sempat menjadi sorotan publik karena statemennya.
Beberapa waktu lalu, Marthinus Hukom disorot lantaran mengaku telah melarang anggotanya untuk menangkap artis pengguna narkoba.
Menurut Marthinus Hukom, artis pengguna narkoba adalah korban.
Sehingga, mereka perlu direhabilitasi, karena menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Profil Irjen Pol Karyoto, Besan Gubernur Jabar Dedy Mulyadi yang Pernah Dituding Ancam Pimpinan KPK
Statemen itu pun diulang Marthinus Hukom ketika memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).
Dalam kuliah umum itu, seperti dilansir dari Antara, Marthinus Hukom kembali menegaskan bahwa ia dan jajaran tidak menangkap pengguna narkoba.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata Marthinus Hukom.
Lantas, seperti apa profil Komjen Pol Marthinus Hukom ini?
Baca juga: Profil Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Vice Presiden Bukalapak
Profil Komjen Pol Marthinus Hukom
Komjen Pol Marthinus Hukom merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.
Ia lahir di Ameth, Nusalaut, Maluku Tengah, 30 Januari 1969.
Selain merupakan lulusan Akpol, Marthinus Hukom juga menempuh pendidikan PTIK (1999-2001) dan Sespimpol (2005).
Ia juga sempat mengenyam pendidikan kursus Intelijen dan Manajemen Kasus di Filipina (2008).
Lalu, ia juga merupakan lulusan Lemhannas RI PPRA LIV (2016).

Baca juga: Profil Giorgi Mamardashvili, Kiper Timnas Georgia yang Perdana Berlaga untuk Liverpool
Tidak hanya itu, Marthinus Hukom juga merupakan lulusan Pascasarjana Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (2015-2018),
Saat ini, ia menjalani Program Doktor Filsafat Terorisme di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta (mulai 2020).
Sementara itu, soal kariernya di kepolisian, Marthinus Hukom sempat bertugas di beberapa polda.
Ia pernah bertugas di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, termasuk penyidik dan Kasat Reskrim.
Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Analis Intelijen Satgas Anti Teror Polri selama 13 tahun (2002–2015).
Baca juga: Profil Jens Raven, Penyerang Timnas U-23 yang Joget Pacu Jalur Usai Bobol Gawang Brunei Darussalam
Selanjutnya, ia pernah menjabat sebagai Kabid Intelijen dan Wakadensus 88 Antiteror Polri (2010–2015 dan 2015, 2018).
Lalu, Marthinus Hukom juga pernah dipercaya menjabat sebagai Direktur Penegak Hukum Kedeputian Bidang Penindakan BNPT (2017).
Terakhir, ia pernah pula menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri (2020–2023).
Selama menjabat sebagai Kadensus 88, Hukom dikenal sebagai sosok penakluk aktor teroris kelas berat Indonesia.
Ia pernah terlibat penangkapan tokoh teroris legendaris seperti Ali Imron (pelaku Bom Bali 2002), Nasir Abbas (Jamaah Islamiyah), Azahari bin Husin (dalang Bom Bali), dan Noordin M Top (pelaku bom Mega Kuningan Jakarta).
Pada 8 Desember 2023, Marthinus Hukom kemudian diangkat sebagai Kepala BNN RI menggantikan Petrus Golose yang pensiun.
Harta Kekayaan
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Desember 2022, Marthinus memiliki harta senilai Rp 16,8 miliar.
Dikutip dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya, tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Ketujuh bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah dengan perincian:
- Tanah dan bangunan seluas 162 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hibah tanpa akta Rp 700 juta.
- Tanah seluas 149 m2 di Kabupaten/Kota Ambon, hasil sendiri Rp 50 juta.
- Tanah seluas 726 m2 di Kabupaten/Kota Ambon, hasil sendiri Rp 150 juta.
- Tanah seluas 19.000 m2 di Kabupaten/Kota Poso, hasil sendiri Rp 150 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 391 m2/300 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 10 miliar.
- Tanah seluas 3.000 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 1,5 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 800 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Poso, hasil sendiri Rp 50 juta.
Marthinus juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Rush tahun 2022 dengan nilai Rp 300 juta.
Selain itu, jenderal polisi bintang dua itu juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 26 juta, surat berharga Rp 3 miliar, lalu kas dan setara kas senilai Rp 891.716.364.
Dengan perincian tersebut, harta kekayaan Marthinus yang dilaporkan pada Desember 2022 sebesar Rp 16.817.716.364. Jumlah itu turun sekitar Rp 2,8 miliar dibanding LHKPN yang dilaporkan Marthinus pada Desember 2021. Saat itu, Marthinus mencatatkan kekayaan sebesar Rp 18.034.117.484.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.