Berita Medan
Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Hasto, PDIP Sebut Bentuk Dukungan Moral dan Persahabatan
Kehadiran Edy yang pada pemilihan Gubernur Sumut 2024 silam diusung PDIP merupakan, bentuk dukungan moral.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terlihat hadir dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (17/7/2025).
Edy hadir dalam sidang dengan agenda kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa KPK.
Kehadiran Edy pun dibenarkan Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya.
"Iya benar pak Edy semalam hadir dalam sidang Hasto," kata Aswan kepada tribun, Jumat (18/7/2025).
Kehadiran Edy yang pada pemilihan Gubernur Sumut 2024 silam diusung PDIP merupakan, bentuk dukungan moral.
"Saya pikir itu wujud persahabatan antara pak Edy dan pak Hasto yang telah lama terjalin diantara keduanya, tentu kehadiran Pak Edy sebagai bentuk dukungan moral dan terus memberikan semangat kepada pak hasto yang bukan saja sebagai Sekjen PDI Perjuangan tetapi juga sebagai sahabat," tambah Aswan.
Aswan menyebutkan kehadiran Edy bersama tokoh-tokoh lainnya adalah sebuah hal yang menggembirakan.
"Kehadiran banyak tokoh baik internal PDI perjuangan dan tokoh-tokoh nasional disetiap sidang-sidang pak hasto selalu menjadi warna yang cukup menggembirakan," ujarnya.
Aswan pun menyebut bila Hasto merupakan korban politik hukum dimana pasal pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tak pernah dapat dibuktikan.
"Karena semua orang tahu bahwa persidangan ini hanya persidangan politik dengan menggunakan pasal-pasal suap yang yang tak bisa dibuktikan oleh JPU," imbuhnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dituntut 7 tahun penjara atas kasus perintangan penyelidikan DPO Harun Masiku.
Hakim Ketua Rios Rahmanto memutuskan sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Kamis (10/7/2025).
Hasto mengungkap telah menyusun pleidoi untuk dibacakan di sidang pekan depan.
Menurut Hasto, progres penyusunan pleidoinya ini sudah 80 persen.
Kini pihaknya hanya perlu menyesuaikan isi pleidoi dengan tuntutan JPU hari ini.
"Pleidoi nanti dipersiapkan, buat saya sudah 80 persen, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," ungkap Hasto setelah menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ketika ditanya perihal isi pleidoinya nanti, Hasto tak mengungkapnya dan buru-buru pergi meninggalkan awak media.
JPU memutuskan menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Selain itu, Hasto juga dikenai pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, tuntutan hukuman tersebut diberikan karena Hasto diduga menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto juga diduga memberikan perintah pada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Patra: Tuntutan Jaksa Imajinasi dan Kebencian
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.
“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Patra menyebut perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.
“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” kata Patra.
“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” sambung dia.
Menurut dia, karena unsur suap sulit dibuktikan, JPU KPK kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Namun, Parra menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.
"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” jelas dia.
“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjut Patra.
Patra juga menyebut jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Dia pun berharap majelis hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.
“Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat.
Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” tandasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tanoto Foundation Adakan FGD, Dorong Literasi dan Numerasi di Sumut |
![]() |
---|
2 Siswa SD Santo Nicholas Medan Raih Emas Olimpiade Matematika Internasional, Diapresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
1.000 Mahasiswa UNPRI Ikuti Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung RI |
![]() |
---|
ASB Rilis Buku Advokasi HKSR, Suara Remaja Soal Hak Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Trend Baru Nongkrong Sehat, Wali Kota Nikmati UMKM Jamu Rempah-rempah Kekinian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.