Berita Viral

MOMEN Haru Tom Lembong dan Istri Berpelukan dan Tetap Tersenyum, Usai Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Momen haru menyelimuti ruang persidangan perkara Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS TOM LEMBONG - Momen Tom Lembong mendapat pelukan dari sang istri, Maria Franciska Wihardja usai jalani sidang vonis kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. 

Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara. 

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie. 

Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.  

Sorakan hingga Adang Jaksa

Sidang putusan sempat diwarnai sorakan ketika hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Tom Lembong.

Seketika, pengunjung sidang langsung menyoraki putusan hakim.

Namun, sorakan itu tidak lama. Hakim kembali lanjut membacakan vonisnya untuk Tom.

Setelah pembacaan vonis selesai, ruang sidang kembali riuh.

Pendukung Tom Lembong yang sejak awal mengikuti sidang mengangkat tinggi-tinggi poster yang mereka bawa.  

"We love tom," isi salah satu poster itu. 

Selain itu, sejumlah pendukung Tom Lembong mencoba mengadang jaksa dari salah satu pintu keluar ruang sidang.

Mereka menunggu jaksa penuntut umum (JPU) setelah pembacaan vonis Tom Lembong dalam kasus impor gula. 

"Keluar, woy," ujar salah satu dari mereka.

"Ngumpet ya ngumpet?" teriak seorang ibu.

"Ayo keluar, Pak Jaksa!". 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved