Berita Viral

PILU Novriantini Usai Suaminya Dipenjara karena Curi Beras Demi Makan, Kini Jadi ART di 2 Tempat

pilu Novriantini istri di Bengkulu setelah suaminya berinisial MA dipenjara karena curi beras demi makan. Kini ia menjadi ART di dua tempat sekaligus

Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Kolase foto terdakwa MA saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu Novriantini istri di Bengkulu setelah suaminya berinisial MA dipenjara karena curi beras demi makan.

Nasib pilu dialami istri MA, setelah suaminya dijatuhi vonis penjara lima bulan.

Kini, Novriantini menjadi asisten rumah tangga (ART) di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan hidup.

Adapun vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup karena MA terbukti mencuri satu karung beras 20 kg dan dua tabung gas 3 kg.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar, saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

MA beraksi pada 2 Januari 2025 lalu, menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Baca juga: Tragis, Amimah Ditemukan Tewas dalam Kamar di Medan Helvetia, Diduga Dirampok lalu Dibunuh


Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelasnya.

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru.

Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.

"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.

Baca juga: FIRASAT Ibu Korban Tewas Usai Makan Gratis di Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Syok Saat Jualan

MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. 

Polisi menyebut, MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut MA dengan hukuman enam bulan penjara dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. 

Sedangkan MA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu, meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini MA belum dibebaskan dan masih menunggu proses administrasi lebih lanjut. 

Diperkirakan, dalam waktu dekat ini, MA akan bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Februari 2025 lalu

Istri MA, Novriantini, mengaku terdesak karena dapur tak lagi berasap saat kondisi ekonomi keluarganya benar-benar terpuruk.

Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

"Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi enggak kerja beberapa bulan."

"Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi," sampai Novriantini.

Novriantini mengakui, saat kejadian, mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.

Baca juga: ISAK Tangis Bocah Manusia Silver Dimarahi Ibu Gegara Tak Bawa Banyak Uang, Videonya Viral

Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan untuk mencuri. 

Aksi pencurian dilakukan semata-mata demi kebutuhan makan keluarga.

"Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan," jelasnya sambil menahan air mata.

Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat. 

Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara. 

Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.

"Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini," ungkapnya.

Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka.

Bahkan, dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.

"Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami," lanjut Novriantini.

Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali.

Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.

"Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved