Berita Viral
Dokter Gigi di Musi Rawas Digerebek Bersama Pria Muda, Suami dan Anak Bawa Polisi ke Kamar Kos
Ketika digerebek, P sedang kedapatan sedang berduaan di dalam kamar bersama seorang pria berinisial RK , yang diduga sebagai selingkuhannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Dokter gigi di Musi Rawas digerebek bersama pria muda.
Penggerebekan ini bermula saat suami dan anak membawa polisi ke sebuah kamar kos.
Dalam kamar tersebut, sang dokter gigi tengah berduaan dengan seorang pria yang diduga selingkuhannya.
Baca juga: Harga Beras Meroket Lampaui HET, Kadis Perindag Medan Benny: Kilang Juga Susah Pasokan Gabah
Penggerebekan seorang oknum dokter gigi dan pria muda di sebuah kamar kos di Kota Lubuklinggau, Sumsel menghebohkan warga sekitar.
Oknum dokter gigi berinsial P (46) tersebut digerebek setelah suami dan anaknya menaruh curiga.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum diketahui sosok dari pria muda yang digerebek bersama P.
Baca juga: PSMS Medan Segera Umumkan Investor Baru 2025, Julius Raja Siapkan Info Penting
Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas juga membenarkan bahwa oknum dokter gigi yang digerebek di Lubuklinggau adalah dokter yang bertugas di Musi Rawas.
"Iya, itu dokter di Rumah Sakit Muara Beliti, bukan di RSUD Sobirin," ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Musi Rawas, dr Arinanda Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, David Pulung mengatakan, kasus viral tersebut yang melibatkan oknum Dokter di Musi Rawas tentu ada tindaklanjutnya.

Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu laporan persisnya, sebab sejauh ini pihaknya belum mendapat kronologis persisnya.
"Tindak lanjutnya pasti ada, tapi saat ini kami nunggu laporan persisnya dulu, bagimana kejadiannya, kita belum dapat kronologisnya," kata David, Senin (21/7/2025).
Jika memang benar, tentu nanti akan ada penjatuhan sanksi disiplin. Hanya saja, sangsi itu nanti akan diputuskan oleh Tim bukan BKP-SDM.
"Nanti tim yang memutuskan, bukan BKPSDM. Tapi sebelumnya akan dibahas dulu oleh tim, kita panggil orangnya dulu, kita klarifikasi dulu atau bagaimana," ungkapnya.
Baca juga: Disperindag Belum Temukan Beras Oplosan yang Dijual di Langkat
Namun David menjelaskan, jika memang benar terbukti, maka bisa saja oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat yakni berupa pemecatan.
"Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.