Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
Tayang:
Editor:
Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
"Setiap pemilik rumah juga sudah diminta memiliki space untuk taman. Artinya, setiap rumah subsidi tidak boleh memakai taman untuk mendirikan bangunan. Ini kewajiban, dan developer perumahan sudah diarahkan untuk memberikan kewajiban ini kepada pemilik rumah yang akan membeli rumah tersebut," kata Musa.
Pengawasan terhadap kewajiban developer, ujar Musa, sudah diterapkan saat rencana pendirian perumahan di Kota Pematangsiantar.
"Site plan mereka (developer) harus kita hitung untuk komposisi fasilitas sosial dan fasilitas umum terbuka hijau setiap mengurus izin perumahan. Ini mutlak," kata Musa. (*)
Baca Juga
| Listrik Padam sejak Kemarin, PLN Siantar Berlakukan Pemadaman Bergilir setiap 4 Jam |
|
|---|
| Wesly Silalahi Dikabarkan bakal Jabat Ketua Gerindra Siantar Gantikan Gusmiyadi |
|
|---|
| Dinas Lingkungan Hidup Minta Puluhan SPPG di Siantar Kooperatif soal Dokumen Limbah Lingkungan |
|
|---|
| Developer Perumahan Gugat Customer yang Minta DP Dikembalikan |
|
|---|
| Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idul Adha, Pemko Siantar Buat Pasar Murah Sembako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Siantar-Wajibkan-Developer-Buat-Ruang-Terbuka-Hijau-Privat-dan-Umum-Perumahan.jpg)