Berita Viral
MANAJER BANK BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17 Miliar Demi Foya-Foya, Aksi Kotor Terjadi Selama 4 Tahun
Pegawai bank BUMN ditangkap setelah gelapkan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai bank BUMN ditangkap setelah gelapkan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pelaku seorang wanita CA atau CND ditangkap Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia menggunakan dana tersebut untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa tersangka merupakan pegawai aktif bank tersebut.
"Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” kata Armen saat ekspos kasus di Kejati Lampung, Senin (21/7/2025) malam.
Armen menjelaskan, CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) dan semestinya bertugas membina hubungan dengan nasabah dalam pengelolaan dana serta transaksi perbankan.
Setelah dibina dan hubungan baik berdasarkan kepercayaan terbangun, tersangka justru berbuat sebaliknya.
Tersangka justru menyalahgunakan posisinya untuk menilap dana milik para nasabah.
“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Armen.
Baca juga: Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan
Baca juga: Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan
Tersangka kini telah ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah salah satu kantor bank BUMN di Pringsewu terkait penyelidikan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/7/2025).
“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu malam.
Selain kantor bank, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang pegawai bank yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Karyawati bank lainnya juga melakukan hal serupa hingga merugikan nasabahnya.
Ia terbukti melakukan penipuan terhadap korban berinisal AS yang merupakan seorang pensiunan PNS asal Kota Tegal, Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, IOS menipu dan menggelapkan uang pensiunan PNS hingga kerugian korban AS mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka IOS sendiri merupakan warga asal Kota Semarang.
Perempuan berusia 37 tahun ini tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4/2025).
Mantan pegawai perbankan yang biasanya memakai seragam serba rapi tersebut, kini memakai kaos oranye bertuliskan Tahanan Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, tindak pidana yang melibatkan IOS terjadi dua tahun lalu, pada November 2023.
Modus yang dilakukan, IOS melalui saksi berinisal NDSS, membujuk korban AS.
AS diminta IOS untuk memberikan pinjaman kepada tiga nasabah untuk keperluan menutup pinjaman.
Rinciannya, kepada nasabah W senilai Rp300 juta, nasabah MAJ senilai Rp355 juta, dan nasabah RUD senilai Rp137,5 juta.
"Tersangka IOS ini menjanjikan keuntungan kepada korban AS," jelas AKBP Putu.
"Nantinya setelah tiga nasabah itu menerima pencarian pinjaman baru, uang milik AS akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1-1,5 persen," imbuh dia.
Menurut AKBP Putu, korban AS lalu setuju bujukan IOS dan mentransfer ke tiga nasabah yang disebutkan.
Tetapi ternyata AS tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dan uang yang ditransfer tidak dikembalikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa ketiga nama nasabah tidak dalam pengajuan pinjaman.
Sedangkan uang yang masuk lalu diperintahkan untuk ditransfer ke rekening milik tersangka IOS.
"Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kebutuhan IOS, seperti membayar utang," ujarnya.
AKBP Putu mengatakan, atas kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp792,5 juta.
Sedangkan untuk pelaku kini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Kepada warga Kota Tegal, saya juga berpesan agar berhati-hati dengan bujuk rayu secara langsung maupun telepon dari orang yang tidak dikenal. Termasuk yang mengatasnamakan bank," imbaunya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
egawai bank BUMN ditangkap setelah gelapkan dana n
gelapkan dana nasabah
Armen Wijaya
Tribun-medan.com
TANGIS Letjen TNI Purn AM Putranto: Serahkan Jabatan Kepala Staf Kepresidenan kepada Muhammad Qodari |
![]() |
---|
SIASAT Licik Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Hampir Rp1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin Polisi Sinjai Terancam Gegara Ulah Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek |
![]() |
---|
TERUNGKAP Detik-detik Kacab Bank BUMN Dibuang Hidup-hidup dan Dilakban, Serka N Pegangi Kepala |
![]() |
---|
NASIB Siswa SMA Anak Polisi Penganiaya Wakil Kepsek di Sinjai Sampai Babak Belur, Begini Akhir Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.