Berita Medan
Cagar Budaya Rusak Tak Dirawat PUD Pasar, Satpol PP Siap Bertindak
Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Cagar Budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 di jalan Sutomo tidak terurus dan dirawat semestinya.
Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor secara komersil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap pengelola parkir dan pedagang di area Cagar Budaya tersebut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan camat untuk menyurati pihak penanggungjawab (PUD Pasar Medan) dan pengelola pihak ketiga.
"Kalau benar itu Cagar Budaya segera kami koordinasi dengan camat setempat agar disurati. Akan dibersihkan lahan parkir dan pedagang jualan di area dalamnya itu," tegas Rakhmat sembari membenarkan bahwa pengalihan fungsi Cagar Budaya bisa dikenakan pelanggaran pidana.
Sikap tegas itu disampaikan Rakhmat, setelah pihaknya dan tim gabungan melakukan penertiban puluhan PKL di bilang Sambu, Veteran, Bulan.
Mereka mengosongkan trotoar dan badan jalan yang dipakai melapak hingga membuat semrawut dan kemacetan.
Sementara, Direkrut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi dikonfirmasi soal rencana Pemko Medan menertibkan cagar budaya berserta lahan parkir dan warung hanya bisa pasrah.
Selama ini beredar lahan cagar budaya disewakan ke pihak ketiga, dan menjadi 'omzet liar' PUD Pasar Medan.
"Kami sudah pernah mengundang pihak ketiganya, ybs tidak ada masalah, pak. Beliau mendukung program Pemko Medan dan PUD Pasar," kata Imam
Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat di bawah tanggungjawab PUD Pasar sebagai pengelola. Cagar budaya yang seyogyanya dilestarikan malah memprihatinkan, karena kondisi bangunannya keropos dan berlumut, kotor, bau dan dijadikan lahan parkir yang belum jelas aliran serapan PADnya ke Pemko Medan.
Kepastian bahwa bangunan merupakan cagar budaya dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar. Namun, dirinya tidak bisa bicara banyak soal alihfungsi dan dugaan pelanggaran atas cagar budaya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Kantor PD Pasar merupakan Cagar Budaya Kota Medan No. Registrasi 77/CB/B/2021, di Jalan Sutomo No P 75. Kami dalam hal lahan tidak punya wewenang apa-apa, hanya menyatakan bangunan. Kami menentapkan bangunan cagar budaya," jelas Benny Sinomba Siregar, Rabu (25/6/2025) ditanya tindak lanjut dari informasi yang disampaikan wartawan.
Atas kondisi dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir sangat mengecewakan.
Bukannya merawat dan melestari bangunan sejarah, ini PUD Pasar Kota Medan malah menyulap bangunan menjadi lahan parkir, dengan memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola gedung sejarah cagar budaya peninggalan era zaman Belanda milik Pemerintah Kota Medan yang sudah diberikan kepada PUD Pasar hak pengelolaannya.
Informasi dihimpun, sudah bertahun-tahun gedung cagar budaya tersebut dijadikan lahan parkir sepeda motor. Dan mirisnya tanpa diketahui kemana dan berapa PAD yang diterima PUD Pasar dari pihak pengelola parkir tersebut.
Dengan adanya temuan alihfungsi cagar budaya dijadikan lahan parkir komersil yang sudah bertahun-tahun, diduga telah terjadi kebocoran PAD Kota Medan.
Puluhan juta per bulan, bahkan bisa ratusan juta per tahun layak dipertanyakan kemana aliran dananya.
Diketahui Undang-Undang terbaru terkait cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif mengenai definisi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan register nasional cagar budaya dan upaya pelestariannya, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Wali Kota Medan Kesal
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kesal dan kecewa terhadap kinerja jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, terutama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Imam Abdul Hadi.
Rico berang lantaran alih fungsi bangunan cagar budaya di Jalan Sutomo No. P 75, persis di dekat Tugu Apollo yang kini beralih menjadi lahan parkir dan warung tanpa laporan yang transparan dan profesional.
"Harus setiap bidang usaha harus ada perizinan dan kontrol publik. Harus ada legalitas yang jelas," kata Rico, Jumat (11/7/2025).
Setelah jadi temuan dan sorotan publik, Rico menyesalkan tidak adanya laporan dari jajaran PUD Pasar terkait pengalihan fungsi aset Pemko Medan itu.
Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus dikomunikasikan, transparan, dan memiliki konsep yang jelas agar memberi manfaat optimal kepada masyarakat.
"Kalau aset itu milik PUD Pasar ya harus dilaporkan. Jangan tiba-tiba dimanfaatkan seenaknya. Kalau usaha berdiri tanpa izin, kita harus tertibkan. Jangan sampai Pemko dianggap tidak profesional. PUD Pasar apalagi," tegas Rico Waas usai salat Jumat.
Ke depan, tindaklanjut masalah alihfungsi cagar budaya yang terbengkalai, Wali kota menyatakan akan melakukan pengecekan.
Termasuk juga secara menyeluruh terhadap pasar-pasar di Kota Medan, menyusul inspeksi mendadak ke Pasar Petisah beberapa waktu lalu.
"Aset dan seluruh pasar-pasar akan saya cek satu per satu. Kita ingin tahu bagaimana kondisi di sekitarnya, termasuk pedagang yang penjualannya menurun. Solusinya harus kita pikirkan bersama," ujarnya.
Melihat sejumlah masalah dan kinerja Imam Abdul Hadi sebagai Plt Dirut, Rico menilai perlu adanya penyegaran dan evaluasi. Ia mengingatkan bahwa seleksi terbuka untuk posisi definitif akan digelar bulan September 2025 mendatang.
"Akan ada penyegaran September. Kalau dia mau maju, ya harus tunjukkan kinerja terbaik. Tapi saya rasa sudah saatnya dilakukan penyegaran,” katanya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kejatisu Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp 135 Milliar |
![]() |
---|
Target Medan Terang, Dishub dan PLN Target 1.000 Meteran Setahun |
![]() |
---|
ABTI Medan Akan Menggelar Penataran Lisensi Pelatih, Meningkatkan Perkembangan Bola Tangan |
![]() |
---|
Massa Demo Telanjang Dada di Balai Kota, Rico Janji Evaluasi Rio Adrian Sekjen NasDem Merangkap TA |
![]() |
---|
Wali Kota Rico Senyum Hadapi Warisan Beban Proyek Bangunan Tak Beres: Gak Ada Tambah Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.