Siantar Terkini
Percakapan WhatsApp Pelaku Pembunuhan Hilang, Hakim PN Siantar: Polisi yang Hapus?
Sidang lanjutan kasus pembunuhan kasus pembunuhan terhadap Muthia Pratiwi alias Shela sudah dihapus, Hakim PN Siantar sentil polisi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tria Rizki
Percakapan WhatsApp Pelaku Pembunuhan Hilang, Hakim PN Siantar: Polisi yang Hapus?
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Majelis Hakim perkara kasus pembunuhan terhadap Muthia Pratiwi alias Shela, yakni Rinto Leoni Manullang heran dengan WhatsApp ponsel milik pelaku utama pembunuhan, Joe Frisco, yang sudah hilang atau terhapus.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (23/7/2025) dengan agenda pemeriksaan barang bukti sekaligus tuntutan.
Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang menyampaikan pihaknya ingin memeriksa isi percakapan WhatsApp yang ada di ponsel Samsung milik Joe Frisko. Percakapan yang ada di ponsel tersebut dapat menggambarkan peran masing-masing pelaku.
“Kami mau ngecek handphone yang menjadi barang bukti milik Joe Frisko. Terdakwa Joe, ini handphone ini WA-nya kamu hapus?,” tanya Hakim.
“Ketika kamu ditangkap kan, masih ada WA-nya kan?,” cecar Hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Joe Frisko mengaku dirinya tidak ada sama sekali menghapus WhatsApp di handphone-nya. Dia mengaku hanya menghapus foto-foto yang ada di galeri. Setelahnya ponsel tersebut ditahan polisi seiring penangkapan dilakukan .
“Saya hapus foto-foto saya aja Yang Mulia. Saya hapus sebelum ditangkap,” jawab Joe Frisko.
Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Rinto Leoni mencecar kembali bahwa mengapa WhatsApp di handphone pelaku hilang. Ia pun dan Jaksa Penuntut Umum sempat mengurai detail penangkapan dan hilangnya aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel Joe Frisko.
“Sekitar 30 Oktober 2025 ini dihapus. Posisi kamu sedang ditangkap di Polda. Polisi yang hapus?,” tanya hakim kembali.
Dalam kasus ini, ada dua personel Polri yang terlibat. Mereka adalah Jefri Siregar dari Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun. Keduanya didakwa ikut terlibat dalam proses pembuangan jenazah Muthia Pratiwi dari Kota Pematangsiantar ke Berastagi, Kabupaten Karo. Jenazah Muthia Pratiwi ditemukan pada Selasa (22/10/2025).
Dalam kasus ini, Joe Frisko alias Johan yang dikenal sebagai pengusaha mentereng diamankan bersama Sahrul, Edy Iswadi, Iwan Bagong dalam kasus pembunuhan ini. Proses pembunuhan ini dibantu Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang mana keduanya adalah personel kepolisian aktif.
(alj/tribun-Medan.com)
| Pakaian Adat Khas Simalungun Jadi Busana Resmi pada Paripurna Hari Jadi ke-155 Kota Siantar |
|
|---|
| 66 Petugas Kebersihan di Siantar Terima SK Kerja, Gaji Capai Rp 2,8 Juta per Bulan |
|
|---|
| DLH Siantar Perketat Konsumsi BBM Armada Sampah setelah BBM Non-Subsidi Naik |
|
|---|
| Daftar Nama ASN yang Lolos Tahap Administrasi Seleksi Jabatan Eselon II Pemko Siantar |
|
|---|
| WFH Diberlakukan Setiap Jumat, Inspektorat Kota Siantar Siapkan Tim Pengawasan ASN |
|
|---|