Polres Pematangsiantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Motor Sudah Dijual ke Sergai

Dua pria residivis kembali berurusan dengan hukum usai diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan residivis dalam sejumlah kasus kejahatan. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUN-MDEAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dua pria residivis kembali berurusan dengan hukum usai diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku berinisial FMS (30), warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dan JS (30), warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/7/2025).

Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama timnya, setelah menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 21.38 WIB, di depan Gudang Air Mineral Cling, Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, korban berinisial DS (26), baru saja selesai bekerja dan hendak pulang ke rumah.

Namun, alangkah terkejutnya DS saat melihat sepeda motor Honda Genio miliknya yang diparkir di depan gudang sudah tidak ada. Korban lalu meminta pemilik gudang membuka rekaman CCTV.

Dalam tayangan kamera pengawas, terlihat dua pria yang belum dikenal datang berboncengan dengan sepeda motor Vario merah. Salah satu dari mereka turun, menengok situasi sekitar, lalu dengan cepat membawa kabur motor korban.

Tak terima dengan kejadian tersebut, DS langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Barat, yang kemudian diteruskan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H memerintahkan IPDA Ricardo Rajagukguk untuk melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Selasa siang sekitar pukul 13.15 WIB, tim Jatanras berhasil menangkap FMS saat sedang berboncengan dengan rekannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Saat diinterogasi, FMS mengaku bahwa ia dan temannya, JS, yang mencuri sepeda motor milik DS. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung membawa FMS ke kantor Sat Reskrim untuk pengembangan kasus.

Malam harinya, sekitar pukul 21.14 WIB, giliran JS yang berhasil ditangkap di Jalan Bangun Ayer, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

JS pun mengaku terlibat dalam aksi pencurian itu dan mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Meski sempat dibawa untuk pencarian, sepeda motor korban belum berhasil ditemukan.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan diproses atas tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHP,” jelas AKP Sandi kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Kepolisian mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan sejumlah catatan kriminal.

FMS diketahui pernah dipenjara dalam tiga kasus berbeda: pencurian bongkar rumah (vonis 3,5 tahun, PN Simalungun 2016), penjambretan (vonis 3 tahun, PN Pematangsiantar 2020), dan kembali terlibat penjambretan pada 2022 (vonis 3 tahun, PN Pematangsiantar).

Sementara JS juga memiliki riwayat hukum: penganiayaan (vonis 3 bulan 15 hari), pencurian bongkar rumah (vonis 1 tahun 6 bulan, 2017), pencurian sepeda motor (vonis 3 tahun 6 bulan, 2019), dan kasus narkotika (vonis 3 tahun 6 bulan, 2021).

“Kedua pelaku sudah berulang kali terlibat tindak pidana. Ini bukan yang pertama bagi mereka,” tegas AKP Sandi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved