Digitalisasi Distribusi Beras SPHP, Pemilik Warung Belanja dari Aplikasi Klik SPHP

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan digitalisasi penyaluran Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sejak Juli 2025

Tayang:
Tribun Medan
BERAS SPHP - Petugas logistik, Sianipar, menurunkan Beras SPHP di Kios Pangan Toko Sembako Glory, Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia, 29 Juli 2025. Pembelian SPHP tak perlu lagi ke kantor Bulog, pemilik warung cukup menggunakan aplikasi Klik SPHP. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan digitalisasi penyaluran Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sejak Juli 2025.

Keluar-masuk beras di Pasar Tradisional dan Kios Pangan termonitor secara online melalui aplikasi Klik SPHP.

"Pemesanan sudah online," ucap Pimpinan Cabang Bulog Medan, Rafki Ismael, belum lama ini.

Pengujian wartawan Tribun Medan, aplikasi Klik SPHP cukup mudah digunakan.

Hanya terdapat empat sidebar: penjualan, pembelian, transaksi dan profile.

Digitalisasi ini untuk minimalisir kecurangan dan memastikan pendistribusian SPHP langsung kepada masyarakat (konsumen).

"Maksimal pembelian (pengusaha ke Bulog) tetap dua ton. Penjualan ke konsumen hanya boleh dua sak per orang," sambung Rafki.

Harga pembelian SPHP Rp 56.500 per 5 kg.

Sementara HET Penjualan Rp 13.000 per kg atau Rp 65.000 per 5 kg.

Cara memiliki akun Klik SPHP, Pengusaha Kelontong/Sembako harus menyelesaikan tiga tahap verifikasi:

  • Diusulkan Kecamatan

Pemilik warung mengajukan permohonan ke pihak kecamatan untuk diverifikasi dan diusulkan menjadi Kios Pangan ke Dinas Ketahanan Pangan.

Dalam tahap ini kios harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mempermudah lolos verifikasi, pastikan belum ada Kios Pangan di sekitar lokasi usaha.

  • Mendapatkan SK dari Dinas Ketahanan Pangan

Menindaklanjuti usulan kecamatan, Dinas Ketahanan Pangan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Menjadi Kios Pangan.

Beberapa hal yang diperhatikan dalam proses penetapan ini adalah lokasi usaha cukup stategis dan bisa dilalui kendaraan logistik.

  • Lulus Verifikasi Bulog

Petugas Bulog akan mendatangi Kios Pangan, melakukan wawancara singkat kepada pemilik warung dan dokumentasi faktual.

Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah KTP, NPWP, NIB dan foto kios.

Setelah tahap verifikasi ini, pengusaha kios perlu menunggu beberapa hari sebelum di-approve.

Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pangan)
Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pangan) (HO/Istimewa)

Setelah seluruh proses verifikasi selesai pemilik warung sudah bisa melakukan transaksi melalui aplikasi Klik SPHP.

Pemesanan SPHP dilakukan secara online termasuk pembayaran ke rekening yang ada di aplikasi.

Jumlah stok juga dapat dimonitor melalui aplikasi ini untuk mengizinkan pemilik warung melakukan pembelian SPHP tahap selanjutnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved