Berita Viral
KERAGUAN Keluarga dan Tetangga Arya Danu Usai Polisi Simpulkan Sang Diplomat Akhiri Hidup Sendiri
Pernyataan resmi kepolisian masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga Arya Daru maupun orang-orang yang mengenal almarhum.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), tidak melibatkan pihak lain.
Pernyataan resmi kepolisian ini masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga Arya Daru maupun orang-rang yang mengenal almarhum.
Kakak ipar Arya Daru, Meta Bagus mengaku masih meragukan keterangan yang disampaikan kepolisian.
Menurut dia, selama hidup perilaku Arya Daru tidak pernah mengarah ke bunuh diri.
"Kami melihat pengamatan kami terhadap yang bersangkutan itu selama bertahun-tahun. Jadi cukup kami sampaikan bahwa kami meyakini almarhum tidak seperti itu (melakukan bunuh diri)," kata Bagus, Selasa (29/7/2025).
Bagus menambahkan saat ini keluarga sedang berdiskusi untuk mencari kuasa hukum.
"Saat ini, opsi itu (mencari kuasa hukum) masih dibicarakan," kata dia.
Sejumlah warga di lingkungan tempat tinggal keluarganya di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, juga meragukan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Salah satu tetangga, Djadmiko (80), menilai tindakan bunuh diri yang diklaim aparat terlalu rapi dan janggal mengingat korban disebut tewas kehabisan oksigen dengan kepala terlakban.
“Bunuh diri kok bisa lakban sendiri mukanya, terus rapi banget gitu. Saya pribadi kurang percaya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/7/2025), di depan rumah keluarga Arya.
Djadmiko mengaku tidak terlalu dekat dengan Arya Daru namun menilai tidak ada tanda-tanda tekanan berat pada diri almarhum selama tinggal di Yogyakarta.
“Kalau ketemu saling sapa saja. Tapi nggak pernah ngobrol panjang. Nggak kelihatan punya masalah besar,” jelasnya.
Warga lain juga mempertanyakan bagaimana pemilik kos dapat membuka kamar Arya dengan mudah saat ditemukan meninggal dunia.
Mereka menduga adanya kunci cadangan yang dimiliki pemilik kos sehingga kemungkinan pihak lain masuk ke kamar tidak dapat dikesampingkan.
“Kok bisa cepat banget bukanya. Ya, kemungkinan ada kunci serep sih. Tapi kalau memang ada sesuatu yang disembunyikan, ini harus diusut tuntas,” tambahnya.
Baca juga: Arya Daru Disebut Sudah Punya Niat Mengakhiri Hidup Sejak 2013, Polisi Temukan Bukti Curhat
Konpers Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).
Dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.FM, mengungkapkan, penyebab kematian ADP adalah mati lemas.
“Maka, sebab mati akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran atas napas yang sebabkan mati lemas,” ujarnya.
Berikut fakta-fakta yang disampaikan kepolisian:
1. Jejak Email Tahun 2103
Polisi memeriksa perangkat seluler milik Arya. Hasil pemeriksaan, ada riwayat email pada tahun 2013-2022.
Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya, Ipda Saji Purwanto mengatakan, terdapat dua segmen email dimulai 27 Juni sampai 27 Juli 2013. Dalam email tersebut diceritakan alasan ingin bunuh diri.
"Dalam riwayat tersebut ditemukan ADP mengirim email ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa termasuk dapat menyebabkan bunuh diri," kata Ipda Saji.
Lebih lanjut, kata dia, ditemukan sebanyak 9 segmen pada 24 September sampai 5 Oktober 2021 yang juga mempunyai niat untuk melakukan bunuh diri.
*Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
2. Tidak Dalam Kondisi Terikat
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengungkapkan, jasad Arya Danu tak dalam kondisi terikat saat ditemukan di kamar indekosnya.
"Kami meluruskan pemberitaan media, faktanya saat ditemukan tangan korban tidak terikat. Tangan, kaki tidak terikat," ungkap Wira.
Wira menjelaskan kamar kos ADP dalam keadaan terkunci sebelum jasadnya ditemukan. Total ada tiga lapis kunci yang mengunci pintu kamar kos korban.
"Pertama, lapisan dengan menggunakan kartu tab bisa diakses dari luar. Kedua, kunci biasa tapi enggak ada kuncinya, seperti ceklekan biasa di dalam, menyatu dengan grendel. Ketiga, kunci slot, letaknya di atas," kata Wira.
3. Periksa 24 Saksi dan 103 Barang Bukti
Kombes Wira mengatakan, polisi telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini. Para 24 saksi terbagi beberapa klaster. Klaster pertama saksi dari lingkungan keluarga.
Kemudian saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, baik itu di kamar sebelah, termasuk penjaga kos dan pemilik kos.
"Saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan yang terakhir klaster dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang sempat berinteraksi dengan korban," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan 103 unit barang bukti. Rinciannya terbagi beberapa kluster. Pertama, ialah klaster barang bukti yang diamankan di kantor korban.
Kemudian yang kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban. Antara lain, gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Berikutnya penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain.
4. Perubahan Arah CCTV
Polisi menyebutkan perubahan arah kamera CCTV di indekos Arya Danu bukan tindakan mencurigakan. CCTV tersebut memang sengaja digeser oleh pemilik kos atas permintaan penjaga kos.
“Yang kemarin jadi bahasan di media, kenapa CCTV di kos arahnya berubah ketika penjaga kos mulai mencongkel, kami sudah konfirmasi,” kata Wira.
Ia menyebutkan, penjaga kos mendapat telepon dari istri Arya Danu yang meminta agar pintu kamar korban dibuka secara paksa. Permintaan itu kemudian dilaporkan penjaga kepada pemilik kos.
“Pemilik kos menyikapi hal tersebut dengan menggeser sudut CCTV untuk memastikan tindakan penjaga kos saat mendobrak kamar korban,” jelas Wira.
Perubahan arah kamera itu, kata Wira, juga diperkuat dengan bukti video yang direkam oleh salah satu penghuni kos lain yang ikut membantu membuka kamar.
5. Sidik Jari di Lakban
Berdasarkan hasil identifikasi sidik jari pada lakban kuning yang melilit kepala Arya Danu, polisi memastikan sidik jari itu merupakan milik korban.
Perwakilan Pusat Identifikasi Bareskrim Polri, Aipda Sigit Kusdiyanto, menyebut dari lakban yang sudah diamankan, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai kaidah keilmuan dan aturan yang ada.
Tim identifikasi menggunakan teknik kimia basah melalui pewarna kristal violet dalam pemeriksaan sidik jari di lakban yang melilit kepala Arya Danu.
"Sesuai kaidah keilmuan minimal 12 karakteristik yang diperoleh atau harus ada, hasil tim identifikasi bahwa di lakban yang diperoleh yaitu sidik jari ADP," jelas Sigit. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dan Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun |
![]() |
---|
Ajudan Prabowo Kabarkan Kepsek Roni Ardiansyah dan Satpam Batal Dicopot, Maaf Wali Kota Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Viral Karyawan Shell Jualan Kopi hingga Snack, Perusahan Buka Suara Kabar PHK hingga Kekurangan BBM |
![]() |
---|
SOSOK Syamsul Kepsek MTsN 2 Brebes Terbitkan Surat Orangtua Tak Boleh Nuntut Jika Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Erick Thohir Masuk Kandidat Calon Menpora, Isunya Dilantik Prabowo di Istana Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.