Berita Seleb
Sudah Diam Disenggol Terus, Badai Soal Sammy Simorangkir Bawa Lagu Kerispatih, Bicara Royalti
Sammy Simorangkir sempat dilarang membawakan beberapa lagu Kerispatih yang merupakan ciptaan dari sang keybordist, Badai.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan personel band Kerispatih, Badai, bicara soal permasalahan hak cipta.
Polemik hak cipta masih menjadi sorotan para penyanyi hingga pencipta lagu.
Ramaianya masalah hak cipta berawal dari kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.
Agnez Mo sendiri dinyatakan bersalah lantaran membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias hingga diminta membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar
Masalah tersebut pun kini berimbas kepada para penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir, juga menghadapi permasalahan serupa.
Sammy Simorangkir sempat dilarang membawakan beberapa lagu Kerispatih yang merupakan ciptaan dari sang keybordist, Badai.
Jika membawakan lagu tersebut, Sammy Simorangkir diminta untuk membayarkan royalti.
Namun, Badai sendiri mengaku memilih diam ketika Sammy Simorangkir tak membayarkan royalti itu.
Sempat menjelaskan kepada Sammy, Badai menilai mantan rekan kerjanya tersebut memang tak paham mengenai aturan soal membawakan lagu ciptaan orang lain.
"Jadi kan sudah beberapa kali bicara panjang, ya kalau memang orangnya nggak paham, apa saya harus paksain," kata Badai, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/7/2025).
"Jadi saya memilih untuk diam dan menghindar," sambungnya.
Kendati demikian, Badai merasa kecewa namanya justru disenggol oleh Sammy.
Padahal, Badai selama ini tak pernah mempermasalahkan lagu-lagu ciptaannya yang masih dibawakan oleh Sammy.
"Tapi saya agak kecewanya ketika diam, saya sudah nggak mempermasalahkan, bahkan yang bersangkutan masih bawain lagu saya, saya nggak masalahin, nama saya dibawa-bawa lagi."
"Ya itu yang bikin saya agak kecewa lah," ucapnya.
Badai menegaskan, dalam hal ini dirinya tak mempermasalahkan soal uang.
Ia hanya ingin segala sesuatu yang telah ada aturannya bisa dilakukan dengan baik dan benar.
"Untuk masalah ini bukan uang patokannya."
"Saya ingin supaya segala sesuatu itu dilakukan dengan kebijaksanaan, dan itu yang belum saya temukan sampai saat ini," tandasnya.
Profil Badai
Badai lahir pada 14 Januari 1978.
Ia dikenal sebagai seorang musisi yang dikenal sebagai mantan pemain keyboard dari grup band Kerispatih.
Sekarang, Badai disibukkan dengan project band-nya, Badai Romantic Project.
Badai mengawali karirnya sebagai pencipta lagu sejak 1999.
Badai mulai dikenal publik sejak kiprahnya bersama grup band Kerispatih, band yang telah membesarkan namanya.
Ia pun menjadi pentolan dan motor penggerak band tersebut dan juga Sammy Simorangkir.
Pada awal 2010, ia pun berniat untuk melakukan karier solo dan membantu musisi-musisi lainnya di Indonesia.
Pada Juni 2010, ia membentuk project band miliknya yang bernama Brand New Storm yang beranggotakan Arief (gitar), Enwil (vokal), Deva (drum), Eltrino (bass), dan ia sendiri memegang posisi keyboard.
Band tersebut berkonsentrasi pada rock vintage.
Pada 24 Mei 2016, Badai memutuskan mengundurkan diri dari Kerispatih karena ingin bersolo karier.
Kini dia disibukkan dengan Band barunya, Badai Romantic Project dan perusahaan rekaman barunya, Seventy Eight Records.
Profil Sammy Simorangkir
Sammy Simorangkir lahir dengan nama Hendra Samuel Simorangkir di Bandung, Jawa Barat, 8 September 1982.
Sammy Simorangkir tengah bersolo karier dalam dunia musik.
Sejak bersolo karier pada 2012 silam, Sammy Simorangkir telah merilis empat single dan satu album.
Sebelum menjadi vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir adalah finalis ajang pencarian bakat “Indonesian Idol” musim pertama.

Dalam acara tersebut Sammy Simorangkir berhasil masuk 30 besar.
Setelah lulus SMA, Sammy Simorangkir melanjutkan kuliah di Jurusan Perkusi, Institut Musik Indonesia.
Setelah lulus kuliah jurusan perkusi, Sammy mengikuti jejak sang kakak menjadi penyanyi.
Pada 2004, Sammy Simorangkir resmi menjadi anggota grup band Kerispatih dan merilis album kompilasi “Gulalikustik”.
Album Kerispatih yang dirilis kemudian adalah Kejujuran Hati (2005), Kenyataan Perasaan (2007), Tak Lekang Oleh Waktu (2008), dan Semua Tentang Cinta (2009).
Namun Sammy Simorangkir mendapatkan beberapa permasalahan, ketika berada di puncak ketenaran sebagai penyanyi.
Akhir 2009, Sammy Simorangkir dikabarkan melakukan pencurian mobil Honda Civic milik seorang wanita bernama Giska.
Peristiwa tersebut membuat Sammy Simorangkir harus menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang.
Sebelum masalah tersebut selesai, Sammy Simorangkir kembali tertangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 2010.
Masalah tersebut membuat kontrak Sammy Simorangkir dengan grup band Kerispatih berakhir.
Setelah masalah yang menimpa selesai, Sammy Simorangkir memutuskan untuk berkarier menjadi penyanyi solo dan tidak memiliki keinginan untuk bergabung dengan grup band lainnya.
Pengertian Hak Cipta
Dikutip dari IBLAM School of Law, musik dan lagu merupakan kekayaan intelektual yang sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jadi hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.
Pada era digital ini, musik menjadi salah satu penyumbang subsektor ekonomi yang cukup besar di Indonesia.
Pada tahun 2021 silam, konon industri musik menyokong perekonomian hingga 6,8 triliun. Jadi bukan mustahil jika ke depannya musik akan terus tumbuh dan mengalami peningkatan pendapatan.
Meskipun tercatat sebagai salah satu subsektor yang menyumbangkan perekonomian besar, namun ternyata banyak kendala yang dialami oleh para musisi selaku pencipta.
Salah satunya adalah karena tidak semua dari musisi ini mendapatkan kesejahteraan finansial yang layak.
Hal ini terjadi karena mereka kebanyakan belum peka dengan apa itu hak cipta lagu.
Sehingga meskipun memiliki banyak karya, mereka belum atau tidak mendaftarkan karya tersebut.
Adanya peraturan mengenai hak cipta ini merupakan sesuatu yang perlu mendapatkan respons positif.
Sebab selain sebagai wujud apresiasi, peraturan mengenai hak cipta juga memberikan mereka banyak keuntungan terutama dari segi finansial kepada para musisi.
Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam DJKI digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.
Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bella Hadid, Supermodel Berdarah Palestina-Belanda Terpapar Lyme Disease |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Lydia Juliana Rumangkang Digosipkan Sebagai Istri Philo Paz dan Punya Anak |
![]() |
---|
Digosipkan Bangkrut Usai Cerai dari Paula, Baim Wong Blak-blakan Cerita Kondisi Ekonominya Sekarang |
![]() |
---|
Hilang Rp 53 Miliar, Kisah Mongol Ditipu Calon Gubernur, Menangis Kayak Anak Kecil di Kamar |
![]() |
---|
Olla Ramlan Bikin Geger Tampil Bareng DJ, Sudah Jarang Muncul di Televisi, Jawab Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.