Sumut Terkini
Profil David Simaremare, Hakim yang Vonis Rendah Nina Wati, Sidang Sampai 39 Kali
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Lubuk Pakam Pada Pengadilan Cabang Labuhan Deli memvonis rendah terdakwa Nina Wati kasus penipuan masuk Angkatan Polisi (Akpol).
Pada sidang ke 39 yang digelar jelang magrib, Kamis (30/7/2025), Nina divonis setahun dan belum ditahan dengan alasan sakit.
Meskipun dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar seusai pada dakwaan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim berpandangan bila tindakan Nina atas keinginan korban, Afnir atau Menir memasukan anaknya menjadi anggota polisi.
"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare membacakan amar putusannya dalam sidang online.
"Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta," tambah hakim.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara.
Profil Hakim dan Harta Kekayaan
Nina Wati menjadi terdakwa kasus penipuan menjanjikan dapat meluluskan Akademi Kepolisian.
Dalam kasus dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Nina didakwa melakukan penipuan terhadap Afnir senilai Rp 1,3 miliar.
Sidang Nina akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cabang Labuhan Deli.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakan sidang ke 39 terdakwa Nina Wati beragendakan vonis.
Sidang Nina dimulai sejak November 2024 lalu dengan sebanyak 39 kali persidangan dan lebih dari 20 kali ditunda karena terdakwa tak hadir.
Adapun Jaksa Penutup Umum perkara Nina adalah Surya Siregar dan Ketua Majelis Hakim adalah David Sidik Harinoean Simaremare.
Mengutip dari website Pengadilan Lubuk Pakam, David merupakan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan pernah bertugas di Binjai dan Negeri Kraksaan.
David menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Katolik Santo Thomas, Medan.
Diliat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, David melaporkan harta kekayaan pada tahun 2024 sebesar Rp 664 juta.
Ada pun harta itu meliputi kepemilikan tanah di Binjai Rp 500 juta, kendaraan pribadi dan harta bergerak lainnya.
David juga memasukkan hutang senilai Rp 1.429.024.011 sehingga dari total aset tercantum do LHKPN David memiliki hutang sebesar Rp 765.024.011.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jadi Kurir 2 Kilogram Sabusabu Suruhan Bandar Narkoba di Langkat, Eko dan Malik Diringkus Polisi |
|
|---|
| Tokoh Tabagsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Tabagsel Bersatu |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Jaksa dan Pengawal Tahanan Buntut Terdakwa Narkoba Kabur dari Penjara PN Stabat |
|
|---|
| OTT di Kominfo Kota Tebingtinggi, Diduga Keponakan Wali Kota dan 1 Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Sempat Heboh Kasus Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar Hamili Pegawai Bank, Akhirnya Sepakat Berdamai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Majelis-Hakim-David-Sidik-Harinoean-Simaremare-yang-memberikan.jpg)