Berita Viral

Anies Baswedan Langsung ke Rutan Cipinang Temui Tom Lembong Usai Pemberian Abolisi

Usai pemberian abolisi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
JABAT ERAT - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjabat erat tangan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies sambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025), untuk memberikan kabar baik soal abolisi dari pemerintah untuk Tom Lembong. 

TRIBUN-MEDAN.com - DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Usai pemberian abolisi itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).

Anies Baswedan datang sekira 09.36 WIB. Ia terlihat ditemani para pendukung Tom Lembong.

Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan ingin memberikan kabar baik soal abolisi dari pemerintah untuk Tom Lembong.

"Tentu ini (abolisi) adalah kabar baik untuk Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya secara tuntas. Jadi saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong," kata Anies Baswedan kepada awak media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Anies mengatakan kedatangannya juga guna mengetahui pendapat Tom Lembong terkait pemberian abolisi itu.

"Dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini. Jadi saya bertemu Pak Tom dulu," jelasnya.

Baca juga: JEJAK Perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga Dapat Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

Sementara kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

"Secara prinsip kita mengucapkan terima kasih kepada kepala negara yang telah memberikan atensi terhadap penegakan hukum di negara kita," jelasnya.

Tak hanya itu Ari juga mengapresiasi DPR atas abolisi tersebut.

"Dan kita juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR dalam hal ini, Komisi III dan Wakil Ketua DPR, Pak Dasco," kata Ari.

"Yang telah secara serius untuk mengawal proses hukum ini. Sehingga sampai mereka bisa putuskan pemberian abolisi ini," imbuhnya.

Menurutnya pemberian abolisi tersebut menjadi harapan, perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

"Jadi kita masih punya harapan untuk adanya perbaikan penegakan hukum di negara kita ini," tandasnya.

Bersifat Politis

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, alias Tom Lembong harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis. 

Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. 

Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung. 

Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. 

"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya," tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025). 

Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. 

Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini. 

"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR sepakat dan menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Dasco, jika sudah terbit keppres maka semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap dihentikan. 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," tambahnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved