Berita Viral
PEMERINTAH Beri Peringatan Keras Soal Pengibaran Bendera One Piece, Pelaku Bisa Dipidana
Pengibaran bendera One Piece menuai reaksi keras dari pemerintah. Pemerintah mengancam akan mengambil tindakan hukum
TRIBUN-MEDAN.com - Pengibaran bendera One Piece menuai reaksi keras dari pemerintah. Pemerintah mengancam akan mengambil tindakan hukum bagi pelaku yang berani mengibarkan bendera One Piece jelang HUT ke 80 RI.
Hal ini diungkap oleh Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan.
Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat (1/8/2025).
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," lanjut dia.
Ia mengatakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.
Momen tersebut menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan.
"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata dia.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ungkapnya.
Bendera merah putih yang dikibarkan sekarang, kata dia, adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu kita.
Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, kata Budi Gunawan, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Pemerintah, lanjut Budi Gunawan, mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Ia juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia," pungkasnya.
Firman Soebagyo: Makar
Anggota DPR RI Firman Soebagyo menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk makar.
Pernyataan Politisi Golkar ini menuai reaksi keras dari netizen.
Pengibaran bendera One Piece jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Terkait tindakan pengibaran bendera One Piece ini, Firman menganggapnya sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.
Firman menilai, aksi pengibaran itu merupakan bagian dari makar dan harus ditindak tegas.
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," tambahnya.
Adapun makar sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu definisinya adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Fenomena dikibarkannya bendera One Piece tengah viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, seperti Instagram, TikTok, hingga X (dulunya Twitter).
Dalam video-video yang beredar pada akhir Juli 2025, tampak bendera Jolly Roger milik kru Topi Jerami dalam anime One Piece itu dikibarkan di rumah pribadi hingga bagian truk di berbagai daerah.
Ada pula yang memperlihatkan bendera tersebut dikibarkan berdampingan dengan bendera merah putih.
Dari narasi video yang beredar, bendera One Piece dikibarkan sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi politik dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Pengibaran bendera One Piece ini semakin jadi sorotan lantaran timing atau waktunya jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 nanti.
Sebab, biasanya beberapa hari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan bendera merah putih.
Pengibaran Bendera One Piece Harus Jadi Alasan untuk Memperkuat Peran BPIP
Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.
Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebab, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.
"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.
Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.
Sehingga, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.
"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DEBAT PANAS Siswa Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid Usai Upacara, Dedi Mulyadi Merespons |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Ternyata Hidup dengan Wanita Tanpa Pernikahan Sah, Langgar Pasal 103 KUHPM |
|
|---|
| 5 Anggota DPR Lolos Pemecatan, MKD DPR Jadi Sorotan, Formappi: Putusan Bisa Ditebak Sejak Awal |
|
|---|
| Sosok Joko Witanto Otak Utama Penipuan Calo Taruna Akpol, 2 Polisi Aktif Terlibat |
|
|---|
| Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.