Polres Batubara

Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Disita: Polres Batu Bara Bongkar Jaringan Narkoba Puluhan Kilogram

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, liquid vape, dan ganja yang disita dalam pengungkapan jaringan narkoba besar di Sei Muka, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA-Sore itu, Jumat (1/8/2025), udara di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, terasa biasa saja.

Namun, diam-diam, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara telah mengunci target.

Dalam operasi yang berlangsung cepat dan presisi, polisi membongkar jaringan besar peredaran narkotika, menyita puluhan kilogram barang bukti dan mengamankan enam tersangka.

Tak main-main, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencakup 28,135 gram sabu yang dikemas dalam 26 bungkus, 60.940 butir pil ekstasi dalam 11 bungkus, serta 3.393 buah liquid vape berisi narkotika yang disimpan dalam 33 bungkus. Selain itu, petugas juga menyita 25,6 gram ganja yang dikemas dalam 25 bungkus. Jumlah dan ragam barang bukti ini menunjukkan besarnya skala peredaran narkotika yang berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Batu Bara. Mereka adalah G.P.S (32), D.S (37), IR (24), SM (31), SK IR (28), dan MAS IR (29). Seluruh tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, serta distribusi narkotika dalam jaringan yang diduga cukup luas.


Selain narkotika, tim juga mengamankan dua tas besar berisi barang haram, satu unit mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga unit ponsel, satu kartu ATM BCA, uang tunai Rp517.000, dan dokumen kendaraan.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Batu Bara dalam perang melawan narkotika.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengincar keuntungan hingga Rp300 juta dari hasil penjualan. Tapi lebih dari itu, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Enam tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik tengah mendalami keterkaitan jaringan ini dengan sindikat lintas wilayah. Polisi membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang sedang diburu.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved