Breaking News

Medan Terkini

Gubsu Bobby Nasution Sebut Sumur Minyak Warga Bisa Mendapatkan Legalitas, Ini Syaratnya

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, sumur minyak milik warga yang selama ini ilegal bisa  mendapatkan legalitas hukum.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
SUMUR MINYAK: Gubernur Sumut Bobby Nasution, saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan di Hotel JW Marriot, Selasa (5/8/2025). Bobby mengatakan, sumur minyak milik warga akan menjadi legal dengan beberapa catatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, sumur minyak milik warga yang selama ini ilegal bisa  mendapatkan legalitas hukum yang jelas dengan sejumlah catatan.

Dikatakan Bobby Nasution, sumur minyak ini bisa mendapatkan legalitasnya apabila dikelola bareng dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak Koperasi atau bergabung dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengaha (UMKM).

Selain itu, kata Bobby Nasution sumur minyak  yang legal  nantinya akan dinamakan dengan sumur masyarakat. Hal itu sesuai dengan Perman ESDM yang baru  nomor 14  tahun 2025.

"Jadi kegiatan di sini mensosialisasikan Peraturan Menteri energi Sumber Daya Air Mineral (ESDM) nomor 14 tahun 2025 tentang pemanfaat sumur minyak itu menjadi sumur masyarakat yang sebelumnya disampaikan sumur ilegal kini sudah ada Permannya mejadi sumur masyarakat dan sudah legal," jelasnya saat diwawancarai usai kegiatan di Hotel JW Marriot, Selasa (15/8/2025).

Dikatakannya, Pemprov Sumut mendukung penuh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pemanfaatan sumut minyak menjadi sumur masyarakat.

"Peraturan ini sangat penting untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi," katanya 

Melalui peraturan ini, kata Bobby bisa memberi kepastian hukum bagi sumur-sumur minyak masyarakat yang sudah ada.

"Karena sumur masyarakat ini pengelolaan resmi dilakukan oleh BUMD, Koperasi, UMKM atau pihak yang ditunjuk, sehingga sesuai dengan tata kelola yang sesuai standar dan regulasi yang berlaku sumur masyarakat ini dapat lebih baik," jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, pemanfaatan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal, kata Bobby akan mendapat legalitas dan pendampingan. 

"Selain itu, pengelolaan yang baik akan menjaga kelestarian lingkungan, meminimalisir risiko kerusakan alam, serta akan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat dan daerah,"jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved