Berita Viral
Usai Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Putar Suara Burung di Kafe Bayar Royalti, LMKN: Bayar Dong
Belakangan ini polemik hak cipta untuk musik menjadi perhatian publik setelah bos mie gacoan tersandung hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Belakangan ini polemik hak cipta untuk musik menjadi perhatian publik setelah bos Mie Gacoan tersandung hukum.
Banyak pemilik cafe lalu mengakali dengan memutar lagu luar negeri dan memutar suara kicau burung, namun gak tersebut ternyata juga dikenakan royalti.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.
Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta.
Berikut rangkuman lima fakta kunci dari pernyataan Dharma:
1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Dinilai Keliru
Dharma menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah royalti musik mengancam keberlangsungan kafe atau restoran.
"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," kata Dharma mengutip Kompas.com pada Senin (4/8/2025),.
2. Membayar Royalti Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta
Dia mengatakan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujar Dharma.
3. Gunakan Suara Alam atau Burung? Tetap Kena Royalti
Sebagian pelaku usaha mencoba menghindari royalti dengan memainkan suara alam, kicauan burung, atau rekaman non-musik lainnya. Tapi menurut LMKN, hal itu tetap memiliki hak yang dilindungi.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.
4. Lagu Internasional Juga Wajib Dilisensikan
Royalti juga berlaku untuk lagu-lagu dari luar negeri. Indonesia terikat dalam perjanjian internasional yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemakaian lagu mancanegara.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ujar Dharma.
5. Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi oleh Pemerintah
Menurut Dharma tidak ada unsur ‘seenaknya’ dalam penetapan tarif royalti. Semuanya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
SK Menkumham RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Tarif royalti untuk restoran dan kafe:
Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta
Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait
Total: Rp120.000 per kursi per tahun, atau hanya sekitar Rp10.000 per bulan per kursi
Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka
Beginilah duduk perkara Direktur Mie Gacoan jadi tersangka.
Hal ini bermula pasang lagu hingga berujung dilaporkan.
Kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Gara-gara lagu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses bernama I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.
Pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali jadi tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Ia diduga tak membayar royalti atas lagu yang diputar di outletnya.
Kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Pelanggaran hak cipta lagu terjadi ketika seseorang menggunakan karya musik tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.
Ini bisa berupa pemutaran lagu di tempat umum, penggandaan, pengunggahan ke internet, atau pengubahan lirik dan aransemen tanpa persetujuan.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa pemanfaatan karya cipta secara komersial wajib membayar royalti.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy menerangkan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat.
Tepatnya pada 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Ariasandy menyebutkan pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia.
LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Dalam laman resmi SELMI, dituliskan bahwa SELMI merupakan LMK yang mewakili musik produser dan performer (hak terkait) dalam hal mengelola penarikan remunerasi untuk Broadcasting (Radio dan Televisi) juga komunikasi kepada publik.
Remunerasi adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik Hak Terkait.
Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, produser fonogram dan Pelaku Pertunjukan memiliki hak untuk menerima remunerasi terkait dengan penggunaan karya rekaman suara yang mengandung hak produser fonogram maupun Pelaku Pertunjukan.
Adapun penarikan remunerasi atas hak terkait ini meliputi penggunaan karya rekaman suara oleh pengguna yang digunakan di tempat komersial.
"Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI," kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Adapun untuk jumlah kerugian, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
"Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur," tegasnya.
Namun, hingga kini I Gusti Sasih Ira belum ditahan dalam dugaan kasus tersebut.
Sayangnya, tidak ada banyak informasi tentang I Gusti Ayu Sasih Ira.
Mie Gacoan cukup digandrungi anak-anak muda di Bali sebab harganya sangat terjangkau.
Menu utama yang ditawarkan adalah mie rasa pedas dengan berbagai level kepedasan dan mie gurih.
Ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.
Biasanya musik tertentu akan diputar selama pelanggan mengantre maupun menikmati makanan.
Mie Gacoan didirikan oleh Antor Kurniawan.
Selain sebagai Founder, ia juga Chief Executive Officer (CEO).
Usaha ini ia rintis sejak 2016.
Mie Gacoan berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan dan Mati-matian Membela |
![]() |
---|
Sebut Sudah Diperiksa Denpom, Sosok Oknum TNI Dalang Pembunuhan Ilham, Dibongkar Pengacara Pelaku |
![]() |
---|
PEMICU Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta, Terus Potong Ucapan Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.