Dairi Terkini

Anak 14 Tahun Dicabuli di Dairi, Pelaku Beraksi saat Ayah Korban Mabuk Berat

Seorang pria berinisial REN (34) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PELAKU PENCABULAN: Foto tersangka saat diamankan Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada anak berusia 14 tahun di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang pria berinisial REN (34) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Penangkapan itupun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Ya benar tersangka sudah kami amankan, dan saat ini sudah kita tahan di Rumah tahanan (RTP) Polres Dairi, " ujarnya.

Dikatakannya, kejadian itu bermula saat membonceng Mawar bersama ayah korban yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk berat.

"Awalnya tersangka menjemput korban dari rumahnya untuk menjemput ayahnya yang sedang mabuk dengan berboncengan tiga, " katanya.

Setibanya menjemput ayah Mawar, mereka pun hendak pulang kerumah Mawar dengan berboncengan tiga.

Namun saat itu ayah Mawar dalam kondisi mabuk berat, sehingga beberapa kali sempat terjatuh dari atas sepeda motor.

"Karena sudah beberapa kali jatuh, kemudian ayah si korban menolak lah untuk di bonceng lagi. Sehingga ayahnya menyuruh REN bersama Mawar untuk pulang terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor, " katanya.

Namun, bukanya membawa Mawar pulang ke rumah, REN malah membawanya ke semak - semak dan gelap gulita.

Disana REN sempat bersimpati dengan kondisi ayah Mawar yang setiap hari mabuk - mabukan. Namun dibalik rasa prihatin itu, ternyata timbul niat REN untuk mencabuli korban.

"Awalnya tersangka prihatin kepada ayah korban yang sering mabuk. Namun tersangka malah memeluk korban, dan meremas bagian tubuh korban, " jelasnya.

Alhasil, Mawar pun merasa takut dan langsung berlari sembari menangis pulang kerumah. Mawar kemudian mengadu kepada ibunya, dan langsung melapor ke Polres Dairi.

Atas perbuatannya, REN dikenakan pasal 82 ayat (1) dari Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved