Bendera One Piece Dibentangkan setelah 2 Tentara Penembak Anak Divonis Ringan

Sidang vonis terdakwa Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu di Pengadilan Militer 1-02 Medan tiba-tiba ricuh

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang vonis terdakwa Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu di Pengadilan Militer 1-02 Medan tiba-tiba ricuh, Kamis, 7 Agustus 2025.

Putusan Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, dianggap ringan dengan menghukum keduanya 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer

Keduanya terbukti menembak anak berinisial MAF, usia 13 tahun, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simpang Tiga, Perbaungan.

Kerabat almarhum membentangkan bendera One Piece di ruang persidangan dan langsung disergap aparat berseragam dan dibawa keluar ruang persidangan.

Abang kandung korban juga berteriak-teriak dan mendapat tindakan pengamanan yang sama.

Pantauan wartawan Tribun Medan, Ibu MAF, Fitriyani, menangis di bangku pengunjung menyaksikan ketidakadilan atas kematian anaknya.

MAF dibunuh dengan cara ditembak di dada, pelaku meletuskan senjata sebanyak lima kali sehingga korban yang masih sekolah meninggal dunia.

Penembakan ini disebabkan karena MAF diduga terlibat tawuran sehingga dikejar pelaku dan dieksekusi.

Selengkapnya saksikan video:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved