Berita Viral
RIDWAN Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Soal Anak Lisa Mariana, Ngaku Terima Apa Pun Hasilnya
Ridwan Kamil bakal menjalani tes DNA hari ini di Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Ridwan Kamil bakal menjalani tes DNA hari ini di Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025). Pengambilan sampel DNA ini untuk memastikan C anak dari kandungan Lisa Mariana.
Ridwan Kamil menerima tantangan dari Lisa Mariana untuk menjalani tes DNA. Eks Gubernur Jawa Barat itu tidak mengakui bahwa telah memiliki anak dari eks model dewasa tersebut.
Sedangkan Lisa Mariana mengklaim bahwa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil.
Kini anak itu telah berusia 3 tahun.
Menanggapi tes DNA yang akan berlangsung, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus.
Ridwan Kamil juga siap menerima apapun hasil tes DNA sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
"Apapun hasilnya dengan tidak berandai andai pada prinsipnya pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan itulah bentuk pak RK menghormati proses hukum," tuturnya.
Baca juga: Inter Miami Lolos ke Babak 8 Besar Leagues Cup 2025, Kemenangan Ditandai Gol Panelka Luis Suarez
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam - Tim Mourinho Keok dari Van Persie, Benfica Menang Mudah
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan memastikan kliennya akan hadir bersama anaknya.
"Iya, (Lisa) hadir. Jam 10.00 WIB," singkat Jhon.
Untuk informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.
Adapun laporan itu dibuat buntut adanya dugaan perselingkuhan yang dibongkar Lisa Mariana beberapa waktu terakhir yang membuat heboh.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).
Meski begitu, Erdi mengatakan saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Ya tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tambahnya.
Daftar Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Cocok
Sebagai informasi tes DNA adalah pemeriksaan laboratorium yang bertujuan membaca informasi genetik (DNA) seseorang.
Dari tes DNA tersebut dapat mengidentifikasi ciri-ciri fisik dan warisan genetik seseorang.
Secara sederhana lewat tes DNA itu dapat menentukan hubungan biologis antara ayah dan anak.
Untuk menjalani tes DNA, orang yang bersangkutan melakukan pengambilan sampel, seperti dari darah, air liur (swab pipi), rambut atau jaringan tubuh lainnya.
Setelah itu, sampel dianalisis di laboratorium, DNA diekstrak dan diperiksa untuk mendeteksi perubahan gen, kromosom, atau protein tertentu.
Setelah itu baru didapatkan hasilnya bisa menunjukkan hubungan darah (misalnya paternitas), risiko penyakit genetik, atau informasi lain seperti asal-usul etnis.
Demikian, pengambilan sampel tes DNA yang dijalani Ridwan Kamil itu untuk membuktikan klaim Lisa Mariana yang menyebut anak kandungnya merupakan darah daging dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lantas, bagaimana jika hasil DNA Ridwan Kamil itu terbukti, identik memiliki hubungan darah dengan anak Lisa Mariana ?
Berdasarkan hukum, jika tes DNA terbukti menunjukkan Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana maka eks Gubernur Jabar itu wajib memenuhi hak-hak anak selebgram tersebut.
Seperti kewajiban pemeliharaan, pendidikan, termasuk memakai nama ayahnya serta memiliki hubungan perdata dengan keluarga dari sang ayah.
Selain itu secara perdata, anak tersebut dapat diakui mendapat posisi ahli waris meski lahir di luar nikah.
Dikutip dari hukumonline.com, proses hukum pengakuan atau penetapan ayah dilakukan melalui pengadilan (gugatan perdata), bukan otomatis.
Setelah pengadilan memutus, akta kelahiran dapat diperbaiki untuk mencantumkan nama ayah.
Dalam konteks kasus Ridwan Kamil, diketahui Lisa Mariana menggugat perdata ke PN Bandung (nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025) guna meminta pengesahan bahwa anaknya adalah anak kandung Ridwan Kamil dan menuntut hak-hak hukum atas identitas anak dan pengakuan status.
Berikut daftar konsekuensi hukum jika tes DNA anak Lisa Mariana dinyatakan terbukti anak Ridwan Kamil.
Pengakuan anak sah:
Anak Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus di luar pernikahan akan mendapat pengakuan hukum sebagai anak dari ayah biologis Ridwan Kamil. Status ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban hukum.
Hak Anak:
Anak Lisa berhak mendapatkan nama ayah biologisnya, hak waris (sesuai hukum yang berlaku), dan hak untuk mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya hingga ia dewasa.
Kewajiban Ayah:
Jika terbukti, Ridwan Kamil memiliki kewajiban untuk menafkahi anak tersebut, membiayai pendidikannya, dan memenuhi hak-hak lain yang melekat pada seorang anak.
Dampak Sosial:
Jika terbukti anak Lisa Mariana hasil di luar pernikahan dapat menimbulkan dampak sosial dan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik. Namun hal ini juga dapat tergantung pada situasi dan respons dari pihak-pihak terkait.
Jika Tes DNA Tidak Terbukti
Sebaliknya, jika hasil tes DNA Ridwan Kamil menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis dengan Lisa Mariana, maka secara hukum hubungan ayah-anak tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Berikut daftar konsekuensi hukumnya:
Gugatan Ditolak:
Gugatan pengakuan anak yang diajukan Lisa Mariana akan ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tidak Ada Hubungan Hukum:
Secara otomatis anak tidak memiliki hubungan hukum dengan pria tersebut. Artinya, pria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak, dan anak tidak memiliki hak waris dari pria tersebut.
Status Hukum Anak Tetap:
Status hukum anak tetap seperti semula, yaitu sebagai anak dari Lisa Mariana sebagai ibu yang melahirkannya
Dampak Sosial:
Pihak yang dituduh (Ridwan Kamil) dapat secara resmi membersihkan namanya dari tuduhan, yang dapat mengakhiri spekulasi atau fitnah yang mungkin beredar.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jabar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
MODUS 5 Pemain Raup Rp 50 Juta dari Situs Judol, Gonta-ganti Akun, Kini Terancam 10 Tahun |
![]() |
---|
TEGAS Soal Royalti, Ahmad Dhani Kini Gratiskan Kafe yang Punya Banyak Cabang Putar Lagunya |
![]() |
---|
SOSOK Artis Bella Shofie Didemo Mundur Imbas Jarang Ngantor DPRD dan Lebih Penting Urus Kecantikan |
![]() |
---|
Suami Sebut Bella Shofie tak Ambil Gaji Selama Menjabat, Curigai Kepentingan di Balik Desakan Mundur |
![]() |
---|
SOSOK Prada Lucky Namo Tewas Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Sayatan dan Lebam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.