Berita Viral

TEGAS Soal Royalti, Ahmad Dhani Kini Gratiskan Kafe yang Punya Banyak Cabang Putar Lagunya

Lewat unggahannya di instagram, Ahmad Dhani menggratiskan para restoran jika mau memutar lagu-lagu band Dewa 19.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
ROYALTI -  Tegas soal Royalti, Ahmad Dhani kini gratiskan kafe yang punya banyak cabang putar lagunya. 

TRIBUJN-MEDAN.com - Tegas soal Royalti, Ahmad Dhani kini gratiskan kafe yang punya banyak cabang putar lagunya.

Sebelumnya diketahui polemik royalti terus menjadi sorotan.

Setelah perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu, kini muncul konflik dari usaha restoran.

Baca juga: SOSOK Artis Bella Shofie Didemo Mundur Imbas Jarang Ngantor DPRD dan Lebih Penting Urus Kecantikan

Diketahui pemilik restoran bahkan ada yang jadi tersangka karena polemik royalti ini. 

Misalnya Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Adapun, yang melaporkan I Gusti Ayu Sasih Ira adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Dalam situs resminya, SELMI merupakan LMK yang mewakili produser dan performer (hak terkait) dalam mengelola penarikan remunerasi untuk Broadcasting (Radio dan Televisi) juga komunikasi kepada publik.

Baca juga: Ardon Jashari Perkuat AC Milan, Gelandang Yunus Musah Terancam Dijual ke Napoli

Karena itu kini para pemilik restoran ogah menyetel dan memasang lagu para musisi di Indonesia, karena takut membayar royalti sesuai yang sudah diatur.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menyebut restoran yang memutar lagu alam juga diwajibkan bayar royalti.

Melihat polemik soal royalti semakin memanas, musisi Ahmad Dhani mengeluarkan kebijakan yang berbeda.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Youtube tonight show)

Lewat unggahannya di instagram, Ahmad Dhani menggratiskan para restoran jika mau memutar lagu-lagu band Dewa 19.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu DEWA 19 (Dewa Featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani Sebagai Pemilik Master Kasi Gratis Kepada Yang Berminat," unggahan Ahmad Dhani berbentuk tulisan dengan latar personel band Dewa 19, dikutip Rabu (6/8/2025).

Dhani meminta kepada pemilik restoran langsung menghubungi band Dewa 19 untuk menindaklanjuti pengumumannya itu.

Baca juga: Biodata dan Karier Mayjen TNI Kosasih, Pangdam III/Siliwangi yang Baru


"Yang berminat dm akun @officialdewa19," tulis Ahmad Dhani.

Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Di aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:

Royalti Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun

Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun

Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

Putar Suara Burung Bayar Royalti

Dharma Oratmangun disorot usai menyebut kafe putar suara burung dan suara alam bayar royalti

Hal itu berkenaan dengan adanya polemik pemutaran lagu atau musik di ruang komersial seperti kafe hingga minimarket.

Baca juga: Juventus Jual Pemainnya, Targetkan Pemasukan Rp1,8 Triliun dalam 20 Hari

Komersial adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan atau kegiatan mencari keuntungan, baik berupa barang maupun jasa.


Dalam konteks bisnis, komersial berarti aktivitas yang dilakukan dengan tujuan utama mendapatkan profit melalui pertukaran nilai ekonomi.

Dharma Oratmangun menegaskan meskipun suara alam memiliki karakteristik natural dan terdengar “gratis”, hak cipta atas karya rekaman dan pengolahan audio tersebut tetap harus dihargai secara finansial.

Baca juga: Rapidin dan BPIP Bekali Relawan Pancasila di Samosir Selamatkan Budaya Batak dan Status Geopark

Dalam pernyataannya, Dharma menguraikan perkembangan teknologi digital semakin memudahkan akses publik terhadap berbagai konten, termasuk rekaman suara alam.

Menurut Ketua LMKN tersebut, model bisnis yang berbasis royalti bukan hanya bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pencipta karya, tetapi juga sebagai bentuk keberlanjutan industri kreatif. 

Sebelumnya beberapa pemilik kafe dan restoran mengganti musik dengan rekaman suara alam, gemericik air, atau kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti.

REKAM Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN Disorot Usai Kafe Putar Suara Burung Bayar Royalti
Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi sorotan usai mengatakan layanan digital yang memutar suara alam harus tetap membayar royalti. Hal itu berkenaan dengan adanya polemik pemutaran lagu atau musik di ruang komersial seperti kafe hingga minimarket.


Menanggapi hal ini, Dharma menyayangkan narasi yang dibangun seolah-olah pemutaran suara alam dapat digunakan usai lagu musik dilarang.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujarnya, mengutip Kompas.com.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved