TRIBUN WIKI
Link Download Surat Edaran Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Link download surat edaran libur cuti bersama 18 Agustus 2025 dapat dilakukan di laman kemenkopmk.go.id.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan surat edaran libur cuti bersama 18 Agustus 2025.
Bagi Anda yang ingin mendownload SKB 18 Agustus tersebut, kami akan suguhkan link downloadnya.
Anda tinggal klik saja menggunakan handphone, dan surat edaran itu sudah bisa didapat dengan format PDF.
Diketahui, penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur cuti bersama dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Mengenal Roblox, Game yang Dilarang Pemerintah Dimainkan oleh Anak-anak
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK (7/8/2025) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.
Baca juga: Apa Itu Paspor Merah Putih yang Peluncurannya Ditunda Karena Anggaran
Link Download
Bagi kamu yang ingin mendownload SKB 18 Agustus tersebut, kamu tinggal kunjungi laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Atau jika kamu sudah menemukan laman tersebut, klik DI SINI.
Tautan berisi surat edaran cuti bersama 18 Agustus 2025.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa pemerintah sepakat untuk menambah waktu libur bagi masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan.
Di Bulan Kemerdekaan ini, pemerintah memberi ruang kepada masyarakat untuk bisa mengadakan lomba ataupun kegiatan lainnya di tanggal 18 Agustus 2025.
Libur Bagi Pekerja Swasta
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 akan segera terbit satu atau dua hari kedepan.
Prasetyo mengungkapkan, penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Mengenal Roblox, Game yang Dilarang Pemerintah Dimainkan oleh Anak-anak
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend pada 16-18 Agustus (bagi karyawan 5 hari kerja) atau 17-18 Agustus (bagi karyawan yang memiliki 6 hari kerja).
Namun, bagi pekerja swasta, libur nasional pada 18 Agustus 2025 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Jadi, yang sudah pasti bisa menikmati libur nasional adalah pegawai pemerintah.
Mereka bisa menikmati long weekend dari tanggal 16 hingga 18 Agustus 2025.
Baca juga: Mengenal Robot Polisi yang Lagi Viral, Harga Hingga Fungsinya
Kalender Lengkap Agustus 2025
Berikut adalah kalender Agustus 2025 yang memuat tanggal Masehi, weton Jawa, dan Hijriah:
1 Agustus 2025 (Jumat Kliwon) – 7 Safar 1447 H
2 Agustus 2025 (Sabtu Legi) – 8 Safar 1447 H
3 Agustus 2025 (Ahad Pahing) – 9 Safar 1447 H
4 Agustus 2025 (Senin Pon) – 10 Safar 1447 H
Baca juga: Sejarah Kuil Hindu Murugan Temple Jakarta yang Ditutup, Ini Fakta Uniknya
5 Agustus 2025 (Selasa Wage) – 11 Safar 1447 H
6 Agustus 2025 (Rabu Kliwon) – 12 Safar 1447 H
7 Agustus 2025 (Kamis Legi) – 13 Safar 1447 H
8 Agustus 2025 (Jumat Pahing) – 14 Safar 1447 H
9 Agustus 2025 (Sabtu Pon) – 15 Safar 1447 H
10 Agustus 2025 (Ahad Wage) – 16 Safar 1447 H
11 Agustus 2025 (Senin Kliwon) – 17 Safar 1447 H
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Digigit Ular Weling, Simak Penjelasannya
12 Agustus 2025 (Selasa Legi) – 18 Safar 1447 H
13 Agustus 2025 (Rabu Pahing) – 19 Safar 1447 H
14 Agustus 2025 (Kamis Pon) – 20 Safar 1447 H
15 Agustus 2025 (Jumat Wage) – 21 Safar 1447 H
16 Agustus 2025 (Sabtu Kliwon) – 22 Safar 1447 H
17 Agustus 2025 (Ahad Legi) – 23 Safar 1447 H
18 Agustus 2025 (Senin Pahing) – 24 Safar 1447 H
19 Agustus 2025 (Selasa Pon) – 25 Safar 1447 H
Baca juga: Digigit Ular Weling, Ini Racun yang Dapat Membunuh Manusia, Disebut Ular 5 Langkah
20 Agustus 2025 (Rabu Wage) – 26 Safar 1447 H
21 Agustus 2025 (Kamis Kliwon) – 27 Safar 1447 H
22 Agustus 2025 (Jumat Legi) – 28 Safar 1447 H
23 Agustus 2025 (Sabtu Pahing) – 29 Safar 1447 H
24 Agustus 2025 (Ahad Pon) – 30 Safar 1447 H
25 Agustus 2025 (Senin Wage) – 1 Rabiul Awal 1447 H
26 Agustus 2025 (Selasa Kliwon) – 2 Rabiul Awal 1447 H
Baca juga: Apa Itu BRICS? Bagaimana Indonesia Bisa Bergabung di Dalamnya dan Apa Manfaatnya Bagi NKRI
27 Agustus 2025 (Rabu Legi) – 3 Rabiul Awal 1447 H
28 Agustus 2025 (Kamis Pahing) – 4 Rabiul Awal 1447 H
29 Agustus 2025 (Jumat Pon) – 5 Rabiul Awal 1447 H
30 Agustus 2025 (Sabtu Wage) – 6 Rabiul Awal 1447 H
31 Agustus 2025 (Ahad Kliwon) – 7 Rabiul Awal 1447 H
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SKB-cuti-bersama-18-Agustus-2025.jpg)