Berita Medan
Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam
Karena skala multiyears dan besaran anggaran, proyek ini masuk dalam sorotan publik dan disebut perlu diaudit secara investigatif.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) sedang dikerjakan oleh Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) belum bisa dirasakan manfaatnya, hingga kini, Jumat (8/8/2025).
Proyek saat itu memakai APBD Medan yang ditanggungjawabi oleh Dinas Perkim Cikataru Medan yang dipimpin Alexander Sinulingga (kini Kadis Pendidikan Pemprov Sumut).
APBD Tahun 2023–2024 digelontorkan dengan nilai kontrak senilai Rp 97,65 miliar dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada. Hal itu tertera dalam LPSE Kota Medan
Skema awal, pagu paket awal di LPSE mencapai Rp 105 miliar, dengan HPS sekitar Rp 99,14 miliar. Dan Tahun 2025, dikabarkan adanya tambahan anggaran Rp 19,05 miliar, dialokasikan untuk sarana dan prasarana pendukung gedung, sehingga total keseluruhan sekitar Rp 116,7–122 miliar secara kumulatif (gabungan pengerjaan fisik dan sarpras).
Dugaan Penyimpangan dan Audit
Indikasi korupsi diduga terjadi. Temuan BPK RI Sumut memaparkan bahwa proyek Plaza UMKM (UMKM Square), bersama proyek revitalisasi lainnya, memiliki ketidaksesuaian spesifikasi dan volume, dengan potensi kelebihan bayar sebesar Rp 1-2 miliar lebih. Rekomendasi disampaikan agar potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Karena skala multiyears dan besaran anggaran, proyek ini masuk dalam sorotan publik dan disebut perlu diaudit secara investigatif.
BPK RI Perwakilan Sumut juga sebelumnya mencatat sejumlah temuan terkait proyek lain yang dipimpin Alexander Sinulingga selama menjabat di Perkimcikataru Medan.
Tiga proyek besar yakni Revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, Medan Islamic Center dinilai tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.
Status Proyek Tak Tuntas
Hingga Agustus 2025, pengerjaan belum selesai dan gedung belum bisa difungsikan.
Proyek juga telah mengalami sejumlah adendum, menandakan adanya revisi dan perpanjangan kontrak berkali-kali.
Tugas berat kini berada di pundak Wali Kota Medan yang baru menjabat enam bulan, Rico Waas dan wakilnya.
Mereka akan diminta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan proyek terbengkalai dari warisan era sebelumnya.
Plt Kadis Perkim Cikataru Medan, Melvi Marlabayana berulang kali dikonfirmasi enggan memberikan komentar saat seputar dugaan korupsi sejumlah proyek ini.
Dilayangkan pesan singkat WhatsApp juga tidak merespon.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BINUS Medan Dorong Mahasiswa Siap Berkarir Lewat Program 2,5 Tahun Kuliah |
|
|---|
| Lima Saksi Beri Kesaksian di Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di PN Medan |
|
|---|
| BMKG Prediksi Banjir Rob Terjang Pesisir Medan Utara 31 Maret Hingga 6 April 2026 |
|
|---|
| Kepling Diduga Nombok Iuran, Program BPJS Ketenagakerjaan Pemko Medan Disorot |
|
|---|
| DPRD Desak Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN Bolos Usai Libur Idul Fitri: Tunda Naik Pangkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Proyek-gedung-UMKM-USU-Jumat-882025.jpg)