Berita Medan

Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam

Karena skala multiyears dan besaran anggaran, proyek ini masuk dalam sorotan publik dan disebut perlu diaudit secara investigatif.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Proyek gedung UMKM USU, Jumat (8/8/2025) yang tak kunjung rampung dituntaskan Dinas Perkimcikataru Medan dari era Alex Sinulingga hingga Plt Melvi Marlabayana. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) sedang dikerjakan oleh Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) belum bisa dirasakan manfaatnya, hingga kini, Jumat (8/8/2025). 

Proyek saat itu memakai APBD Medan yang ditanggungjawabi oleh Dinas Perkim Cikataru Medan yang dipimpin Alexander Sinulingga (kini Kadis Pendidikan Pemprov Sumut). 

APBD Tahun 2023–2024 digelontorkan dengan nilai kontrak senilai Rp 97,65 miliar dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada. Hal itu tertera dalam LPSE Kota Medan

Skema awal, pagu paket awal di LPSE mencapai Rp 105 miliar, dengan HPS sekitar Rp 99,14 miliar. Dan Tahun 2025, dikabarkan adanya tambahan anggaran Rp 19,05 miliar, dialokasikan untuk sarana dan prasarana pendukung gedung, sehingga total keseluruhan sekitar Rp 116,7–122 miliar secara kumulatif (gabungan pengerjaan fisik dan sarpras).

Dugaan Penyimpangan dan Audit

Indikasi korupsi diduga terjadi. Temuan BPK RI Sumut memaparkan bahwa proyek Plaza UMKM (UMKM Square), bersama proyek revitalisasi lainnya, memiliki ketidaksesuaian spesifikasi dan volume, dengan potensi kelebihan bayar sebesar Rp 1-2 miliar lebih. Rekomendasi disampaikan agar potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Karena skala multiyears dan besaran anggaran, proyek ini masuk dalam sorotan publik dan disebut perlu diaudit secara investigatif.

BPK RI Perwakilan Sumut juga sebelumnya mencatat sejumlah temuan terkait proyek lain yang dipimpin Alexander Sinulingga selama menjabat di Perkimcikataru Medan.

Tiga proyek besar yakni Revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, Medan Islamic Center dinilai tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume. 

Status Proyek Tak Tuntas

Hingga Agustus 2025, pengerjaan belum selesai dan gedung belum bisa difungsikan.

Proyek juga telah mengalami sejumlah adendum, menandakan adanya revisi dan perpanjangan kontrak berkali-kali.

Tugas berat kini berada di pundak Wali Kota Medan yang baru menjabat enam bulan, Rico Waas dan wakilnya.

Mereka akan diminta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan proyek terbengkalai dari warisan era sebelumnya.

Plt Kadis Perkim Cikataru Medan, Melvi Marlabayana berulang kali dikonfirmasi enggan memberikan komentar saat seputar dugaan korupsi sejumlah proyek ini.

Dilayangkan pesan singkat WhatsApp juga tidak merespon.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved