Berita Viral
DAFTAR NAMA 20 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kematian Prada Lucky
Prada Lucky, yang baru berusia 23 tahun, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah menjalani perawatan intensif
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit muda yang baru dua bulan bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky, yang baru berusia 23 tahun, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Sebelum meninggal, ia diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah seniornya.
Kasus ini telah mengguncang institusi TNI dan masyarakat luas.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Prada Lucky saat melayat ke rumah duka di Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ibu dari Prada Lucky, Paulina Mirpey, sempat bersimpuh di hadapan Pangdam, menunjukkan kesedihan yang mendalam atas kehilangan putranya.
"Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Piek.
Ia juga berjanji akan menghadap Panglima TNI dan KSAD untuk melaporkan perkembangan kasus ini.
20 Prajurit Telah Ditahan dan Ditetapkan Tersangka
Sebanyak 20 prajurit TNI dari berbagai pangkat, termasuk seorang perwira, telah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.
Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, termasuk rencana rekonstruksi kasus untuk mengungkap detail kejadian.
"Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui, akan kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang kita tutupi," kata Piek.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penganiayaan yang diduga dilakukan dengan selang dan tangan kosong oleh para senior terhadap Prada Lucky.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 meninggal dunia akibat penganiayaan.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
20 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka
Tragedi Kematian Prada Lucky
Kasus Kematian Prada Lucky
| AKHIRNYA Jokowi Angkat Bicara Soal Polemik Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Untung |
|
|---|
| KEPSEK Syamhudi Baru Bayar Rp 3 Miliar dari Biaya Ganti Rugi Rp 25 Miliar, Hartanya Terancam Disita |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan Bicara Jual Beli Jabatan, Respons Wali Kota Ini tak Disangka |
|
|---|
| BALASAN Menkeu Purbaya ke Hasan Nasbi, Pamer Hasil Survei, Jawab Kritikan Gaya Komunikasinya Buruk |
|
|---|
| Gadis 17 Tahun Viral Terkapar di Trotoar di Depok, Kabur dari Rumah, Bilangnya ke Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.