Berita Viral
TEGANYA Aditya Hanafi Nekat Merampok dan Membunuh Rekan Kerjanya, Listyanti Pertiwi
Aditya Hanafi, yang juga seorang pegawai BPS, merencanakan aksi keji ini setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp30 juta ditolak oleh Tiwi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, digemparkan oleh tragedi pembunuhan yang menimpa Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Soagimalaha, Kota Maba, pada 19 Juli 2025.
Tiwi ditemukan tewas di rumah dinasnya setelah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). Kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi viral di media sosial dengan tagar #JusticeForTiwi.
Aditya Hanafi, yang juga seorang pegawai BPS, merencanakan aksi keji ini setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp30 juta ditolak oleh Tiwi.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati Tiwi dan calon istrinya, AFM, menggunakan kunci duplikat. Selama dua hari, ia bersembunyi di kamar AFM sambil memantau aktivitas Tiwi.

Pada pagi hari 19 Juli 2025, Hanafi memasuki kamar Tiwi dan memaksanya membuka ponsel serta memberikan PIN aplikasi keuangan. Ia mentransfer Rp38 juta ke akun GoPay miliknya dan mencairkan pinjaman online atas nama Tiwi, dengan total dana yang diambil mencapai Rp89 juta.
Setelah itu, Hanafi membekap Tiwi hingga tewas. Sebelum dibekap, terungkap pula, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan Hanafi untuk melunasi utang, deposit judi online, dan membeli tiket pesawat bagi orang tuanya agar bisa menghadiri pernikahannya dengan AFM pada 27 Juli 2025.
Ironisnya, Hanafi sempat menghadiri rombongan pengantar jenazah Tiwi setelah jasadnya ditemukan membusuk di kamar rumah dinas pada 31 Juli 2025.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama rekan-rekan Tiwi yang membagikan kronologi kejadian di media sosial. Mereka mempertanyakan bagaimana Hanafi bisa melangsungkan pernikahan hanya beberapa hari setelah melakukan pembunuhan.
Hanafi akhirnya menyerahkan diri dan kini dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Tiwi dikenal sebagai pegawai yang berdedikasi di BPS Halmahera Timur. Sementara itu, Hanafi, yang juga seorang pegawai BPS, pernah dinobatkan sebagai Employee of the Month pada Januari 2025. Namun, di balik prestasinya, ia terlilit utang dan ketagihan judi online, yang menjadi motif utama di balik aksi keji ini.
Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Tagar #JusticeForTiwi terus digaungkan sebagai bentuk solidaritas dan harapan akan keadilan bagi korban.

Rangkaian Kejadian Pembunuhan Tiwi
17 Juli 2025:
- Pelaku, Aditya Hanafi, secara diam-diam masuk ke rumah dinas BPS Halmahera Timur menggunakan kunci yang telah digandakan.
- Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, AFM, yang juga teman sekamar korban, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi.
17-19 Juli 2025:
- Hanafi memantau aktivitas Tiwi dari kamar AFM selama dua hari.
-
Dugaan keterlibatan AFM, kini jadi istri Hanafi.
Aditya Hanafi
Listyanti Pertiwi alias Tiwi
Kronologi Pembunuhan Listyanti Pertiwi alias Tiwi
Pembunuhan Pegawai BPS
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI, Terkuak Hal yang Meringankan Hukumannya |
![]() |
---|
AYAH Putri Apriani Curiga Uang Rp 35 Juta Hilang Usai Anaknya Ditemukan Tewas Terbakar: Kiriman Ibu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pembunuhan Pegawai BPS Listyanti Pertiwi: Pelaku Rekan Kerjanya, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kematian Putri Apriyani Diduga Tewas Dibakar, Wajah Gosong, Warga Dengar Suara Tangisan |
![]() |
---|
VIRAL Oknum PNS di Tuban Diduga Telantarkan Ibu karena Takut Istri, Ramisih Tinggal di Kandang Sapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.