Berita Viral
Begini Nasib Istri Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS, Baru Menikah Kini Berurusan dengan Polisi
Beginilah nasib AFM istri Hanafi pelaku pembunuhan Tiwi pegawai BPS di Maluku Utara yang baru menikah namun harus
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib AFM istri Hanafi pelaku pembunuhan Tiwi pegawai BPS di Maluku Utara.
Adapun nasib istri Hanafi kini tengah menjadi sorotan.
Dimana AFM dan Hanafi belum lama ini menikah.
Bahkan sebelumnya video pernikahan keduanya mendadak viral di media sosial.
Dimana dalam video tersebut menunjukkan Hanafi tampak bahagia menikah dengan AFM.
Pernikahan tersebut digelar secara meriah di sebuah gedung di Kota Ternate pada Minggu, 27 Juli 2025, di hadapan para tamu undangan yang tak menyangka kisah gelap di balik momen bahagia itu.
Hanafi dan AFM, keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pernikahan mereka seolah menjadi babak baru dalam hidup mereka, namun bukan tanpa kontroversi.
Dalam video yang beredar luas, Hanafi terlihat melangkah masuk ke dalam gedung pernikahan dengan senyum lebar, memancarkan aura bahagia, dan berpose bersama sang istri.
Namun, di balik senyum itu tersembunyi fakta mengejutkan, Hanafi diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri, Tiwi, yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca juga: SOSOK Junaid Miran, Animator yang Karyanya Dikaitkan dengan Film Animasi Merah Putih: One For All
AFM, yang kini menjadi istri Hanafi, ternyata adalah teman satu rumah dinas korban, Tiwi, di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, sebuah fakta yang membuat publik terhenyak.
Ironisnya, AFM sama sekali tidak mengetahui bahwa Hanafi telah melakukan tindakan keji terhadap Tiwi sebelum mengajaknya menikah.
AFM tak mengetahui kasus pembunuhan sehingga mau menerima ajakan menikah.
Tragedi pembunuhan ini akhirnya terungkap pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah jasad korban ditemukan membusuk di kamar rumah dinas tempat ia tinggal.
Penemuan jasad tersebut menjadi titik awal penyelidikan mendalam yang menyeret Hanafi sebagai tersangka utama.
Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui bahwa Hanafi juga menggunakan uang milik korban untuk membelikan tiket pesawat bagi orang tuanya.
Penangkapan Hanafi dilakukan di Kota Ternate pada Kamis, 7 Agustus 2025, tanpa perlawanan sedikit pun dari tersangka.
Jabatan Hanafi sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS Halmahera Timur menambah sorotan publik terhadap kasus ini, meski jabatan korban dan AFM belum dikonfirmasi.
Fakta lainnya, Tiwi dan AFM menempati rumah dinas yang sama, dengan kamar yang hanya dipisahkan satu dinding.
Kecurigaan awal bermula dari rekan kerja korban yang menyadari bahwa Tiwi tak juga kembali bekerja setelah masa cutinya berakhir.
Baca juga: IBUNDA Prada Lucky Bersimpuh di Kaki Mayjen Piek Budyakto Mohon Keadilan:Anak dan Ibu Diputus Kontak
"Pintu kamar korban terkunci. Setelah dicek melalui jendela, korban terlihat sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh membusuk," kata Iptu Ray Sobar, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur.
Atas temuan itu, pihak kepolisian segera melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi.
Sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan, termasuk Hanafi yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Hal yang mengejutkan, Hanafi bukan hanya menikahi teman korban, tapi juga sempat membantu mengantar jenazah Tiwi sebagai upaya menutupi jejak kejahatannya.
Dari hasil autopsi dan pemeriksaan forensik, diketahui korban mengalami kekerasan fisik sebelum tewas, dengan dugaan kuat bahwa kematiannya disebabkan kekurangan oksigen.
Beberapa barang pribadi korban, seperti handphone dan dompet, diketahui raib dari kamar, memperkuat dugaan bahwa pembunuhan disertai pencurian.
Motif utama pembunuhan mulai terungkap, Hanafi diketahui terlilit utang, kecanduan judi online (judol), dan merasa sakit hati karena permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh korban.
Tragisnya, Tiwi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, diduga telah dibunuh sejak dua minggu sebelum jasadnya ditemukan.
Meski telah tewas, nama Tiwi tetap tercatat mengambil cuti pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2025, cuti yang ternyata diajukan secara palsu oleh Hanafi.
Dalam pengakuannya, Hanafi mengakui telah mengambil handphone milik korban untuk mengajukan cuti atas nama Tiwi, guna menutupi kematian korban.
Tak hanya itu, Hanafi bahkan sempat membalas pesan-pesan masuk di handphone Tiwi agar rekan kerja tidak merasa curiga dengan ketidakhadiran korban.
Upaya manipulasi yang dilakukannya tidak berhenti sampai di situ, ia juga melakukan aktivitas di media sosial milik korban.
Salah satunya adalah dengan me-retweet cuitan yang berkaitan dengan depresi, serta mengganti biografi akun X (Twitter) korban untuk menciptakan kesan bahwa korban sedang mengalami masalah pribadi.
Perilaku ini menunjukkan tingkat perencanaan dan manipulasi yang luar biasa dari pelaku, yang sempat mengecoh rekan kerja dan keluarga korban.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti penting seperti handphone korban ditemukan telah dibuang ke Danau Ngade, yang terletak di Ternate Selatan.
Aksi membuang barang bukti ini dilakukan oleh pelaku demi menghilangkan jejak digital dan menghindari pelacakan oleh pihak berwenang.
Baca juga: PILU Prada Lucky Namo Selama 2 Bulan Jadi Anggota TNI, Dicambuk Senior hingga Kelelahan Masak
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Masyarakat yang mengetahui kabar ini tak dapat menyembunyikan keterkejutan mereka, terutama karena pelaku justru menggelar pernikahan saat kasus pembunuhan masih belum terungkap.
Wajah tenang Hanafi di hari pernikahannya menjadi ironi kelam yang sulit dipercaya—seolah tak pernah terjadi sesuatu di balik senyumnya yang memikat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan yang paling keji bisa disembunyikan di balik wajah paling manis, dan bahwa keadilan harus ditegakkan secepat mungkin.
Sebelumnya Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menerangkan istri tersangka yang juga rekan korban belum diperiksa karena masih syok.
Keduanya tinggal di rumah dinas yang sama di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
"Kami telah memeriksa delapan saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunTernate.com.
Istri Hanafi nantinya juga akan diperiksa sebagai saksi.
Hanafi dan istrinya yang baru nikah seharusnya sedang menikmati bulan madu, namun kini harus berurusan dengan pihak kepolisia.
Diduga aksi pembunuhan telah direncanakan Hanafi setelah pinjaman uang Rp30 juta ditolak korban.
Tersangka masuk ke rumah dinas secara diam-diam pada Kamis (17/7/2025).
"Menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," lanjutnya.
Selama dua hari, tersangka memantau aktivitas korban dari kamar calon istrinya yang letaknya bersebelahan.
Pada Sabtu (19/7/2025), Hanafi melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban dan menyekapnya.
Korban sempat dilecehkan dan tangannya diikat.
Hanafi mengambil handphone korban secara paksa serta meminta passwordnya.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," tuturnya.
Tersangka juga mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban dengan limit Rp50 juta.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," sambungnya.
Tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan bantal.
Selang beberapa menit kemudian korban lemas dan meninggal.
Lantaran menguasai handphone korban, tersangka menutupi kematian korban dengan mengajukan cuti palsu secara online.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."
"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hanafi dapa dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.