Berita Viral

MODUS Adi Suprobo Pendeta Cabuli Anak Bawah Umur Saat Baca Alkitab, Ritual Pembersihan Diri

modus pendeta bernama Adi Suprobo cabuli beberapa anak di bawah umur saat sedang membaca Alkitab terungkap

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo berjalan keluar dari ruang persidangan selepas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus Adi Suprobo (58) pendeta di Semarang cabuli anak di bawah umur saat baca Alkitab.

Adapun modus pendeta bernama Adi Suprobo cabuli beberapa anak di bawah umur terungkap.

Adi Suprobo melakukan pelecehan seksual dengan modus pembersihan diri.

Dimana Adi mengelabui korban ada sosok tak terlihat di kamar korban.

Keterangan dari kedua korban, mereka dilecehkan saat di kamar mereka masing-masing.

"Iya betul (modus pembersihan diri) ditambah ada relasi kuasa cukup kuat dalam kasus ini karena pelaku adalah penceramah agama," ujar Kuasa Hukum Korban, Edi Pranoto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025).

Edi melanjutkan,  pelaku mengelabui  para korban bahwa ada sosok tak terlihat yang menganggu di kamar korban.

Untuk membersihkannya, pelaku meminta kepada korban untuk bersama-sama menjalankan ritual.

"Mereka berdoa menurut keyakinan yang bersangkutan lalu terjadi kekerasan seksual tersebut.

Kedua kasus yang dilaporkan semuanya dilakukan di kamar korban," paparnya.

Dari fakta persidangan terungkap, pelaku memangku korban di kasurnya.

Baca juga: Ini Identitas Pria Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil, Akhirnya Ditangkap Polres Tapanuli Utara


Pelaku lantas melakukan pelecehan dengan meremas bagian dada korban.

Bahkan, pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang membaca Alkitab.

"Dampak dari kejadian ini, kedua korban masih mengalami trauma berat.

Hingga saat ini masih proses penyembuhan di psikolog," ungkap Edi.

Menurut Edi, pelaku merupakan pendakwah komunitas Kristen yang sudah lalu lalang diberbagai daerah di Jawa Tengah.

Dari komunitas itu, pelaku sudah biasa memberikan ceramah keagamaan di Kabupaten Temanggung, Kudus, Ambarawa dan daerah lainnya.

Menurutnya, korban juga tidak hanya dua orang melainkan lebih dari itu.

Namun, pihaknya sementara hanya bisa menghimpun dua korban ini. Adapula korban yang masih takut melapor.

Sebaliknya, ada kasus serupa tapi sudah diselesaikan sendiri oleh keluarga korban tanpa jalur hukum.

"Ada korban mengalami kekerasan oleh pelaku pada tahun 2017, kemarin dia di persidangan menjadi saksi.

Korban banyak tapi tak sampai belasan, mereka semua anak-anak," paparnya.

Baca juga: DAFTAR 3 Nama Dicegah ke Luar Negeri Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Bos Travel Fuad Hasan

Edi menambahkan, pelaku awalnya hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf di media sosial agar kasus ini tidak terulang.

Terlebih antara salah satu korban dengan pelaku masih ada hubungan kekerabatan.

Namun, belakangan keluarga korban akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum agar ada efek jera terhadap pelaku.

"Ya kami ingin dari kasus ini tidak ada korban lainnya," imbuhnya. 

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Imanuel Sasongko enggan menyebut latar belakang dari kliennya. 

"Seperti terlampir dalam putusan hakim," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 4 bulan kurungan penjara dalam kasus pelecehan seksual .

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, di ruang persidangan Mudjono, Selasa (12/8/2025).

Vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Noerista lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni  selama 9,5 tahun penjara.

"Adi Suprobo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu anak sehingga kami vonis hukuman penjara 7 tahun," kata ketua Majelis Hakim Noerista.

Baca juga: Fakta-fakta Pencekalan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Umumkan Negara Rugi Rp 1 Triliun Kasus Kuota Haji

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi jemaahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Selain pidana penjara ada denda Rp1 miliar ketika tak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan," sambung Noerista.

Dalam pembacaan dokumen vonis, Noerista mengungkap, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang dilakukan dalam rentang waktu Mei 2024 yang dilakukan di kamar korban.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana pencabulan anak.

"Terdakwa memeluk, memangku, dan meremas bagian dada korban.

Terdakwa juga melakukan aksinya  ketika korban membaca alkitab lalu memegang tubuh korban di dada dan menciumnya," paparnya.

 

Divonis 7 Tahun Penjara

 

Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 4 bulan kurungan penjara dalam kasus pelecehan seksual .

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, di ruang persidangan Mudjono, Selasa (12/8/2025).

Vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Noerista lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni  selama 9,5 tahun penjara.

"Adi Suprobo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu anak sehingga kami vonis hukuman penjara 7 tahun," kata ketua Majelis Hakim Noerista.

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi jemaahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Selain pidana penjara ada denda Rp1 miliar ketika tak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan," sambung Noerista.

Dalam pembacaan dokumen vonis, Noerista mengungkap, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang dilakukan dalam rentang waktu Mei 2024 yang dilakukan di kamar korban.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana pencabulan anak.

"Terdakwa memeluk, memangku, dan meremas bagian dada korban. Terdakwa juga melakukan aksinya  ketika korban membaca alkitab lalu memegang tubuh korban di dada dan menciumnya," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved