Medan Terkini

Proyek Gedung UMKM Square USU Kupak-Kapik, Begini Kata Wali Kota Medan Rico Waas

Proyek Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) jadi sorotan publik karena masih terbengkalai.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
GEDUNG UMKM: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwawancarai soal proyek Gedung UMKM Square USU yang masih terbengkalai, Selasa (12/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proyek Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) jadi sorotan publik karena masih terbengkalai.

Muncul dugaan korupsi hingga berdampak pada proyek yang tak kunjung selesai hingga Agustus 2025.

Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) sejak era Alex Sinulingga (kini Kadis Pendidikan Pemprov Sumut). Proyek saat itu memakai APBD Medan 2023-2024 dengan nilai kontrak senilai Rp 97,65 miliar dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada. Hal itu tertera dalam LPSE Kota Medan. 

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pun dihadapkan dengan warisan beban proyek terbengkalai tersebut sejak menjabat 20 Februari 2025. Katanya, tidak akan ada anggaran baru untuk proyek fisik bangunan yang dikerjakan pada kepemimpinan sebelumnya. 

"Gak ada tambahan, dan belum ada bahas sampai ke situ. Apa yang dikerjakan ya harus beres. Tapi untuk anggaran selanjutnya belum," kata Rico Waas usai paripurna KUA-PPAS R.APBD tahun 2026 di gedung DPRD Medan, Selasa (12/8/2025). 

Informasi dihimpun Tribun-Medan.com, skema awal, pagu paket awal di LPSE mencapai Rp 105 miliar, dengan HPS sekitar Rp 99,14 miliar. Dan Tahun 2025, dikabarkan adanya tambahan anggaran Rp 19,05 miliar, dialokasikan untuk sarana dan prasarana pendukung gedung, sehingga total keseluruhan sekitar Rp 116,7–122 miliar secara kumulatif (gabungan pengerjaan fisik dan sarpras).

Dugaan Penyimpangan dan Audit

Indikasi korupsi diduga terjadi. Temuan BPK RI Sumut memaparkan bahwa proyek Plaza UMKM (UMKM Square), bersama proyek revitalisasi lainnya, memiliki ketidaksesuaian spesifikasi dan volume, dengan potensi kelebihan bayar sebesar Rp 1-2 miliar lebih. Rekomendasi disampaikan agar potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Karena skala multiyears dan besaran anggaran, proyek ini masuk dalam sorotan publik dan disebut perlu diaudit secara investigatif.

BPK RI Perwakilan Sumut juga sebelumnya mencatat sejumlah temuan terkait proyek lain yang dipimpin Alexander Sinulingga selama menjabat di Perkimcikataru Medan. Tiga proyek besar yakni Revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, Medan Islamic Center dinilai tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume. 

Status Proyek Tak Tuntas

Hingga Agustus 2025, pengerjaan belum selesai dan gedung belum bisa difungsikan. Proyek juga telah mengalami sejumlah adendum, menandakan adanya revisi dan perpanjangan kontrak berkali-kali.

Tugas berat kini berada di pundak Wali Kota Medan yang baru menjabat enam bulan, Rico Waas dan wakilnya. Mereka akan diminta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan proyek terbengkalai dari warisan era sebelumnya.

Plt Kadis Perkim Cikataru Medan, Melvi Marlabayana berulang kali dikonfirmasi enggan memberikan komentar saat seputar dugaan korupsi sejumlah proyek ini. Dilayangkan pesan singkat WhatsApp juga tidak merespon.

Publik menyoroti kinerja Plt Kadis Perkimcikataru Pemko Medan ini yang terkesan membisu dan tertutup soal sejumlah proyek bangunan yang terbengkalai. Apalagi kini Melvi Marlabayana sedang ikut seleksi terbuka untuk pindah dinas ke menjadi pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan. 

 (Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved