Sumut Terkini

Disnaker Siantar Temui Pekerja Informal di 8 Kecamatan,Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Pematangsiantar berupaya hadir dalam kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat di jenjang ekonomi menengah ke bawah. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
PENYERAHAN KARTU BPJS TK - Robert Sitanggang menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kecamatan Siantar Timur, Rabu (13/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan pekerja rentan yang ada di delapan Kecamatan se-Kota Pematangsiantar.

Penyerahan berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (13-14/8/2025).

BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan adalah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Salah satu penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dilakukan di Kantor Camat Siantar Timur, Rabu (13/8/2025) pukul 14.00 WIB dihadiri langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Robert Sitanggang SSTP MSi, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Aris Sitinjak; serta Asisten I Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan SE MM. 

Robert Sitanggang menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah perintah Presiden RI yang diamanahkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

“Ini adalah aktualisasi dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di mana bapak Wali Kota Wesly Silalahi secara keseluruhan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Robert Sitanggang.

Pemko Pematangsiantar berupaya hadir dalam kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat di jenjang ekonomi menengah ke bawah. 

“Saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar meng-cover sebanyak 7861 jiwa pekerja rentan di 8 kecamatan. Untuk di Kecamatan Siantar Timur, jumlahnya adalah 1171 jiwa. Jadi ini kita cover sampai dengan bulan Desember 2025,” sambung Robert Sitanggang seraya menyampaikan bahwa ada potensi penambahan pekerja rentan sebanyak 800 orang dalam waktu dekat. 

Robert menyebut bahwa saat ini, Pemko Pematangsiantar menanggung premi pekerja rentan sebesar Rp 16.800,- per bulan. Ia pun berharap masyarakat pekerja rentan akan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya. 

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Aris Sitinjak mengatakan bahwa program ini merupakan aktualisasi dari niat pemerintah melindungi pekerja informal.

“Tidak semua profesi itu memiliki majikan. Di sinilah peran daripada BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yaitu melindungi masyarakat/pekerja dalam hal kecelakaan dan kematian,” kata Aris.

Aris menyebut bahwa banyak benefit yang akan didapatkan para pekerja rentan mulai dari biaya perobatan, pengganti gaji selama mengalami perobatan, biaya amputasi hingga kematian. 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi perawatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, santunan cacat total tetap, dan layanan homecare. 

Adapun manfaat Jaminan Kematian (JKM), para peserta akan menerima  sebesar Rp 42 juta, bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dan biaya pemakaman. 

“Sampai dengan bulan Desember 2025, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan akan ditanggung oleh Pemko Pematangsiantar,” kata Aris.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved