Berita Viral

KRONOLOGI Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Berikut Perjalanan Hidupnya

Penangkapan Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Sumut, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa malam (12/8/2025). Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB malam, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, guna menjalani hukumannya selama 1 tahun 4 bulan. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penahanan Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Sumut, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II.

Samsul Tarigan bukanlah sosok asing di Kota Binjai. Ia dikenal sebagai mantan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai, pemilik diskotek Sky Garden, dan pengusaha galian C ilegal.

Meski memiliki reputasi kontroversial, ia juga dikenal sebagai sosok dermawan yang kerap membagikan bantuan kepada masyarakat.

Baca juga: Penampakan Samsul Tarigan Usai Dieksekusi Kejari Binjai, Kini Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Perjalanan hidup Samsul Tarigan penuh lika-liku. Ia lahir dan besar di Kota Binjai, sebagai pribadi yang gigih.

Sebelum dikenal sebagai pengusaha, ia memulai hidupnya sebagai petani kacang panjang bersama sang istri, Yanti.

Masa-masa sulit membuatnya mencoba berbagai pekerjaan, termasuk menjadi pedagang sayur di pasar.

Namun, usaha itu tak berjalan mulus. Kerugian membuatnya beralih profesi menjadi pengumpul rekap togel, hingga akhirnya membuka usaha sendiri di dunia tersebut.

Perjalanan hidupnya pun semakin kompleks ketika sang istri ditangkap polisi karena tuduhan bandar togel, yang belakangan diketahui sebagai siasat dari pesaing bisnis.

Tak menyerah, Samsul kemudian menjadi kuli bangunan dan perlahan membangun usaha galian C.

Dari sinilah ia mulai mengumpulkan kekayaan dan mendirikan diskotek Sky Garden yang sempat populer.

Baca juga: Dieksekusi Kejari Binjai, Terpidana Samsul Tarigan Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Meski usahanya dianggap ilegal karena tidak memiliki izin, Samsul tetap dikenal sebagai sosok dermawan yang kerap membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu.

Pada Selasa malam (12/8/2025), Samsul Tarigan menyerahkan diri secara kooperatif ke Kejari Binjai setelah sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Eksekusi tetap dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Proses penahanan berlangsung dengan pengamanan ketat dari pasukan TNI, sesuai Perpres 66 Tahun 2025.

Kejari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif Samsul sebagai warga negara yang taat hukum.

Meski kini harus menjalani hukuman, kisah hidup Samsul Tarigan menjadi potret perjalanan seseorang yang jatuh bangun dalam membangun kehidupan, dengan segala kontroversi dan sisi humanis yang menyertainya.

Baca juga: Penampakan Samsul Tarigan Usai Dieksekusi Kejari Binjai, Kini Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Kronologi Penahanan Samsul Tarigan

Selasa, 12 Agustus 2025.

Pukul 17.00 WIB: 

  • Penasihat hukum Samsul Tarigan mendatangi Kejari Binjai untuk bernegosiasi terkait eksekusi.

Pukul 19.00 WIB:

  • Samsul Tarigan bersama penasihat hukum dan Sekjen GRIB datang ke Kantor Kejari Binjai secara kooperatif untuk menyerahkan diri.

Pukul 20.00 WIB:

  • Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.

Pengamanan:

  • Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat pasukan TNI sesuai Perpres 66 Tahun 2025 untuk mencegah gangguan selama proses penahanan.
  • Penangkapan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Samsul Tarigan, yang selama ini dikenal sebagai tokoh kontroversial di Sumatera Utara.

Penjelasan Kejari Binjai

Rabu, 13 Agustur 2025):

  • Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing: Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
  • Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
  • Noprianto: Sesuai Pasal  268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini.
  • Tim eksekutor menunggu sampai  batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai. Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.
  • Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana  Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut.
  • Sesuai dengan Perpres 66  Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif Samsul Tarigan sebagai warga negara yang taat hukum.
  • Selanjutnya terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat.
  • Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.
  • Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara itu pun resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa malam (12/8/2025).
  • Penahanan itu atas penguasaan lahan secara ilegal milik PTPN II.
  • Eksekusi tersebut mengacu kepada kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Samsul 1 tahun 4 bulan penjara. Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kejari menegaskan eksekusi tetap berjalan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved