Breaking News

Sumut Terkini

Pengacara Sebut Pandu Minum Obat Resep Tukang Kusuk Sebelum Tewas

Pandu Barata Siregar sempat mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh tukang kusuk sebelum meninggal dunia.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Pengacara / Penasihat hukum terdakwa Akhmad Effendi, Musa Saktiawan menjelaskan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, terhadap kliennya yang diduga melakukan penendangan terhadap korban anak, Pandu Barata Siregar (18), Rabu (13/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Sidang lanjutan mantan kepala unit reserse kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Simpang Empat, Akhmad Effendi digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8/2025).

Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut, menghadirkan empat orang saksi, tiga diantaranya keluarga, dan satu orang saksi anak yang merupakan teman korban Pandu Barata Siregar (18).

Dalam keterangan yang disebutkan oleh saksi keluarga, Pandu Barata Siregar sempat mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh tukang kusuk sebelum meninggal dunia.

"Kami dalam hal ini tetap berpedoman pada BAP, kami tegaskan isi-isi BAP. Dari fakta persidangan, dari saksi-saksi yang ada, tiga orang kakak korban mengatakan ada proses pengobatan tradisional setelah korban anak ini pulang dari Polsek," ujar penasihat hukum terdakwa Akhmad Effendi, Musa Saktiawan.

Katanya, proses pemberian obat tersebut dilakukan setelah korban merasakan perutnya sakit dan dilakukan proses kusuk tradisional.

"Setelah di kusuk, diberikan lah obat. Obatnya tidak diketahui, hanya tukang kusuknya yang menelepon tukang obatnya untuk diberikan kepada korban," katanya.

Selain diberikan obat oleh tukang kusuk tradisional, korban kembali dibawa ke bidan oleh keluarga untuk diberikan lagi obat.

"Setelah malamnya, korban merasakan perih di perutnya, kemudian dibawa ke bidan dan dikasihkan lagi obat, dan mereka juga tidak tau obatnya apa. Jadi ada dua proses medis, siang kusuk dikasih obat, malam dikasih obat lagi," ujarnya.

Lanjutnya, seorang saksi anak Reno Samosir yang turut dihadirkan dipersidangan tertutup, pengacara mengaku saksi tersebut hanya mengetahui proses pengejaran.

"Dia hanya mengetahui proses pengejaran. Ada satu buah sepeda motor Honda Adv menendang motor Supra yang ditumpangi oleh korban," ujarnya.

Ia mengaku saat ini masih melakukan analisis perkara dan fakta persidangan agar mencari keadilan bagi kliennya.

Sebelumnya, Pandu Brata Siregar (18) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi.

Dikabarkan, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam.

Dijelaskan salah seorang kerabat yang tak ingin disebutkan namanya ini, korban sempat mengaku ditendang sebanyak dua kali oleh oknum.

"Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu. Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima," ungkap keluarga korban, Selasa (11/3/2025).

Selanjutnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.

"Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali," ungkapnya.

Setelah diamankan, korban. Sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput dan dibawa berobat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, diagnosa dari dokter itu ada yang bocor bagian dalamnya. Kalau tidak salah lambungnya," ungkapnya.

Katanya, terdapat beberapa luka lain dibagian kepala dan wajah korban. Kini, keluarga masih berembuk terkait rencana melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Asahan.

"Korban ini anak yatim piatu. Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga," katanya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved