Breaking News

Berita Nasional

Disetujui Gerindra dan DPRD, Angket Pemakzulan Sudewo, Kini KPK Dalami Dugaan Suap Bupati Pati

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar tak lama setelah aksi protes, menandakan respons cepat dari parlemen daerah

TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DILEMPAR SANDAL - Bupati Pati, Sudewo akhirnya menemui massa pendemo pada Rabu (13/8/2025). Saat menyapa para pendemo dari mobil, Sudewo tampak dilempari air minum kemasan hingga sandal. 

TRIBUN-MEDAN.com - Disetujui Gerindra dan DPRD, angket pemakzulan Bupati Sudewo. KPK telusuri kasus korupsinya.

Drama politik di Kabupaten Pati semakin memanas.

Menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran, DPRD Pati mengambil langkah bersejarah.

DPRD Pati menyetujui hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut pemakzulan Bupati Sudewo.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar tak lama setelah aksi protes, menandakan respons cepat dari parlemen daerah terhadap tuntutan publik.

Langkah ini membuka jalan bagi penyelidikan lebih mendalam terhadap kebijakan kontroversial Sudewo dan bisa menjadi akhir dari masa jabatannya yang baru seumur jagung.

Seluruh fraksi, termasuk PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, bahkan Partai Gerindra yang menaungi Bupati Sudewo, sepakat bulat untuk menyetujui hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan.

SADEWO TEMUI PENDEMO - Bupati Pati Sudewo saat bertemu muka dengan salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias
SADEWO TEMUI PENDEMO - Bupati Pati Sudewo saat bertemu muka dengan salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias "Botok", di posko donasi mereka di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (8/8/2025) malam. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Momen langka ini disambut riuh gembira oleh perwakilan demonstran yang hadir, menandai bersatunya kekuatan politik di parlemen daerah melawan sang bupati.

Meski demikian, Ali Badrudin, perwakilan DPRD, mengingatkan bahwa DPRD Pati tidak berwenang langsung memberhentikan bupati.

Proses pemakzulan tetap harus melalui mekanisme panjang yang melibatkan Mahkamah Agung, memastikan bahwa setiap langkah dijalankan sesuai dengan koridor hukum. Ini adalah babak baru yang menegangkan dalam dinamika politik Pati.

"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

Sementara Bupati Sudewo sebelumnya menolak untuk mundur.

“Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya dalam konferensi pers di dalam kantor bupati, dalam tayangan YouTube KompasTV.

Menanggapi langkah DPRD Pati yang menggelar rapat paripurna pada Rabu siang, untuk membahas penggunaan hak angket, ia menyatakan menghormati proses tersebut.

“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” katanya.

Hak angket memungkinkan DPRD menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah.

Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

KPK Soal Dugaan Korupsi Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi nama Sudewo, masuk dalam radar penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api.

“Benar saudara SDW [Sudewo] merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

KPK memastikan akan terus mendalami setiap fakta persidangan dan informasi yang ada. 

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi melibatkan Sudewo muncul seiring dengan perkembangan penahanan tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Risna Sutriyanto, seorang ASN di Kemenhub.

Keterlibatan Sudewo dalam kasus ini bukan pertama kali mencuat. 

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, terungkap bahwa KPK telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo

Dalam kesaksiannya saat itu, Sudewo mengklaim bahwa uang tersebut merupakan gabungan dari gaji sebagai anggota dewan dan hasil usahanya.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo saat itu.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved