Berita Viral

Bripda Alvian Sinaga Kuras Uang Rp32 Juta dari Rekening Putri Apriyani, Gaji Ibu Korban Jadi TKW

Ada transferan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga. Nominalnya, kata Toni RM, sebesar Rp 32 juta.

Ist/TribunJateng.com
BURON - Bripda Alvian merupakan pacar dari Putri Apriyani yang berasal dari Medan Sumatera Utara buron kasus kematian sang kekasih di dalam kos. Pengacara keluarga Putri Apriyani, Toni RM menyatakan jika Bripda Alvian telah dipecat dari institusi Polri. 

Melansir dari Tribuncirebon.com, pengacara keluarga Putri Apriyani, Toni RM menyinggung soal peran pacar Putri Apriyani di balik kematiannya yang tragis tersebut.

Adapun pacar putri berinisial AS diduga oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu. 

"Pacar Putri ini merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu,” ujar dia.

Toni RM menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.

Pertama, kata dia, di lokasi kejadian Putri tewas ada barang-barang milik pacarnya tersebut.

Yakni berupa ponsel dan sepeda motor yang ditinggalkan oleh AS, pacarnya tersebut.

Dugaan lainnya soal keberadaan terakhir Putri yang diduga bersama dengan AS karena terekam oleh CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Termasuk soal keberadaan Putri terakhir ketika diminta ibunya yang bekerja di luar negeri untuk mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.

Toni menceritakan, Putri kala itu mengabari ia tidak bisa mengambil di agen bank di wilayah setempat, setelah itu ia keliling dan tidak ada kabar.

Keluarga baru dapat kabar esok paginya, tapi soal kematian Putri secara tragis.

Informasi ini pun sudah disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu.

Toni RM menyampaikan, perihal uang ini penting karena menurut keterangan saksi bernama Rina, bahwa pacar Putri tersebut dua hari lalu menelepon saksi tersebut.

Isi telepon itu, pacar Putri tersebut ingin meminjam nama Rina untuk keperluan pinjaman ke bank.

“Ini berarti ada kaitannya,” ujar dia.

Buron

Di sisi lain, polisi masih memburu Bripda Alvian Maulana Sinaga. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan soal Bripda Alvian Maulana Sinaga yang kini jadi tersangka kasus kematian Putri Apriyani.

Polisi juga sudah memecat oknum yang bersangkutan dari instansi kepolisian secara tidak hormat.

Selain itu, disampaikan Hendra, Polda Jabar juga sudah menerbitkan surat DPO untuk Bripda Alvian Maulana Sinaga karena kabur usai melakukan aksinya tersebut.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved