Berita Viral

KPK Sita Ponsel Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji, Lantas Apa isinya? Ini Penjelasan Jubir KPK

KPK telah menyita ponsel Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengungkapkan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
RUMAH YAQUT DIGELEDAH - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah handphone dari rumah Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK telah menyita ponsel Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengungkapkan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK juga sudah menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8/2025) kemarin.

Salah satu barang yang disita diantaranya ponsel atau handphone (HP) milik Gus Yaqut.

Lantas apa isi ponsel tersebut?

KPK menyita ponsel Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, kemarin.

KPK lalu membuka isi alat komunikasi tersebut demi mendapatkan petunjuk soal penentuan kuota haji tahun lalu.

“Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi.

KPK belum memastikan apakah akan mengungkap isi handphone tersebut atau tidak.

Isi hanphone Yaqut itu masih menjadi misteri.

Baca juga: Bupati Franc Tumanggor dan DPRD Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Baca juga: ALASAN Pemuda Setempat Curi Motor Mahasiswa KKN, Ngaku Kesal Gegara Tak Dijawab Saat Disapa

Baca juga: MULYONO Bakal Polisikan Dokter Tifa Gegara Difitnah Sebagai Calo Tiket Terminal, Mustoha:Kebangetan

Sekilas kasus kuota haji

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 ini.

KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Kuota tambahan itu seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah antrean panjang jemaah haji reguler, tapi malah digunakan juga untuk menambah kuota haji khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen saja dan kuota hai reguler ditetapkan 92 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved