Berita Viral
EKS KETUA DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas dari Lapas, Dulu Kepergok di Restoran Nasi Padang
Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Eks Ketua DPR RI merupakan terpidana proyek pengadaan KTP tahun 2011-2013.
TRIBUN-MEDAN.com - Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Eks Ketua DPR RI merupakan terpidana proyek pengadaan KTP tahun 2011-2013.
Setya Novanto bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.
Baca juga: KORUPTOR BEBAS DI HUT KE-80 RI: Setya Novanto dari Pusaran Korupsi e-KTP Kini Bebas
Baca juga: Hari Terakhir Aquabike di Toba, Racer Moto 2 dan Moto 3 Bakal Bertarung di Perairan Danau Toba
Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.
Selain pidana penjara, Novanto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan.
Berdasarkan informasi dari Ditjenpas, sebagian besar kewajiban tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan pembebasan bersyarat.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI, Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.
Profil Setya Novanto dan Perjalanan Kasusnya
Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. Sebelum berkiprah di politik, ia meniti karier sebagai pengusaha dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala dan Universitas Trisakti.
Namanya mulai terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK. Ia menjalani sidang perdana pada Desember 2017 dan akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Pada tahun 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Syarat Pembebasan Bersyarat di Indonesia Berdasarkan Regulasi
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Permenkumham No. 7 Tahun 2022, sebagai perubahan atas
Permenkumham No. 3 Tahun 2018
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan (3), yang menjadi dasar pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.
Syarat Umum:
Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan telah dijalani
Berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir
Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
Dapat diterima kembali oleh masyarakat, berdasarkan hasil asesmen sosial dan rekomendasi Bapas
Syarat Administratif:
Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan hukuman
Laporan pembinaan dari Lapas
Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
Surat jaminan dari keluarga atau lembaga sosial
Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali
Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan berupa pembayaran lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Dalam kasus Setya Novanto, Ditjenpas menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pembebasan bersyarat diberikan.
Baca juga: Warga Marelan Ngeluh ke Wali Kota Medan, Ruang Puskesmas Kecil dan Panas
Baca juga: Momen Bendera HUT ke 80 RI di Karo Berkibar Sempurna Disambut Riuh Peserta Upacara
Kepergok di Restoran Nasi Padang
Kmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019), dikutip dari Antara.
Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.
"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," ucap Ade melalui keterangan tertulisnya.
Ia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.
"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KORUPTOR BEBAS DI HUT KE-80 RI: Setya Novanto dari Pusaran Korupsi e-KTP Kini Bebas |
![]() |
---|
MENGENAL Kolonel Amril Hairuman Komandan Upacara HUT ke 80 RI di Istana Merdeka: Anggota Kopassus |
![]() |
---|
SOSOK Bianca Alessia Christabella Lantang Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Istana Merdeka |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 76 dan Tugas Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat' 2025 di Istana Merdeka |
![]() |
---|
TERNYATA Arya Daru dan Istrinya Sudah Kenal Sejak SD, Meta Ayu Puspitantri Masih Sangat Terguncang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.